Dana Desa 2025 dan Implementasi UU Desa – Dari Tekstual ke Kontekstual

banner 468x60

KawanJariNews.com | (Editorial) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan berbasis kewenangan lokal. Regulasi tersebut memberikan mandat agar desa dapat lebih mandiri secara ekonomi, sosial, dan politik. Tahun 2025 menjadi tahun kritis karena pemerintah pusat menyalurkan Dana Desa dengan mekanisme pencairan berbasis kinerja dan prioritas tematik, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi.

Namun, secara implementatif, kesenjangan masih terjadi. Di level tekstual, aturan hukum sangat ideal: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat ditekankan dalam setiap pasal. Akan tetapi, dalam realitas kontekstual, banyak desa masih menjalankan program secara administratif belaka tanpa pemaknaan substantif. Misalnya, musyawarah desa sering kali hanya memenuhi kewajiban formal, sementara substansi partisipasi masyarakat minim. Inilah yang disebut oleh para akademisi pembangunan sebagai “gap antara regulasi dan praksis.”

Regulasi pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebenarnya telah merinci mekanisme transparansi dan partisipasi masyarakat. Pasal 80 ayat (1)–(4) mewajibkan Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), difasilitasi pemerintah desa, serta diikuti unsur masyarakat luas seperti tokoh adat, tokoh agama, kelompok tani, kelompok perempuan, hingga masyarakat miskin. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa proses perencanaan Dana Desa harus bersifat inklusif dan representatif.

Lebih lanjut, Pasal 114–116 PP No. 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa, menjadi pedoman penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan pembangunan. Pemerintah desa bahkan diwajibkan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif. Artinya, Dana Desa 2025 memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi, bukan sekadar instruksi administratif.

Baca Juga  Tiga ASN Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan PT Arion Indonesia di PN Malang

Editorial ini menegaskan: Dana Desa 2025 hanya akan bermakna bila desa benar-benar menginternalisasi prinsip good governance. Transparansi anggaran (Pasal 24 UU Desa), hak masyarakat atas informasi (UU No. 14 Tahun 2008), serta kewajiban pertanggungjawaban keuangan (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) harus dijalankan bukan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai praktik nyata. Tanpa itu, Dana Desa hanya akan berhenti sebagai angka dalam APBN, bukan sebagai energi sosial untuk membangun kemandirian desa.

Baca juga: Peran Jurnalis Desa dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Baca juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *