KawanJariNews.com – SEMARANG — Ketua LPKSM YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti pengelolaan Candi Tugu atau Watu Tugu di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Pada Sabtu, 5 September 2026, Sukindar mendorong pihak terkait memperkuat pelestarian situs tersebut dan mengembangkan potensinya sebagai destinasi wisata budaya dan edukasi.
Sukindar menilai keberadaan situs tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang perlu dijaga. Menurutnya, perhatian terhadap kondisi situs perlu ditingkatkan agar keberadaannya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dapat dikenalkan kepada masyarakat sebagai bagian dari sejarah Kota Semarang.
“Mohon kepada pihak terkait untuk segera memberi perhatian serius terhadap Candi Tugurejo. Karena Candi Tugurejo adalah warisan budaya Indonesia seperti Candi Borobudur, Prambanan dan lainnya. Supaya bisa lestari dan jadi wisata yang menarik,” ujar Sukindar.
Pernyataan mengenai kesetaraan dengan Borobudur dan Prambanan merupakan pandangan Sukindar, bukan kesimpulan sejarah yang dibuat KawanJariNews.com. Berdasarkan kajian dan informasi resmi Pemerintah Kota Semarang, situs tersebut lebih dikenal sebagai Watu Tugu dan berada di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu. Pemerintah Kota Semarang memasukkan Candi Tugu dalam daftar daya tarik heritage Kota Semarang.
Kajian Pemerintah Kota Semarang menyebut Watu Tugu berada di kawasan Tugurejo dan memiliki struktur tugu batu andesit yang berdiri di atas umpak batu. Pada bagian kompleks tersebut terdapat sejumlah prasasti, termasuk tulisan berhuruf Latin dan Jawa.
Situs tersebut juga telah dikenal sebagai bangunan cagar budaya. Namun, sejarah awal dan fungsi Watu Tugu belum sepenuhnya terungkap. Sejumlah versi mengenai situs tersebut berkembang, termasuk dugaan bahwa tugu pernah berfungsi sebagai penanda batas wilayah kerajaan. Kajian Pemkot Semarang menyebut dugaan tersebut masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.
Kondisi tersebut menjadi penting dalam pembicaraan mengenai pengembangan kawasan. Informasi sejarah yang disampaikan kepada masyarakat maupun wisatawan perlu dibedakan antara fakta yang telah didukung bukti, hasil kajian, dan cerita atau dugaan yang masih membutuhkan verifikasi.
Sukindar menyampaikan sejumlah usulan terkait pengelolaan situs tersebut. YLKAI Kota Semarang mendorong agar pihak terkait melakukan:
- Inventarisasi dan kajian kondisi situs secara menyeluruh, termasuk aspek sejarah, arkeologi, lingkungan, dan kebutuhan pelestarian.
- Penataan kawasan dan penguatan perlindungan situs agar keberadaan objek budaya tetap terjaga.
- Pengembangan sebagai wisata edukasi dan budaya dengan melibatkan masyarakat serta komunitas setempat.
Menurut Sukindar, pengelolaan yang lebih baik dapat membuka peluang bagi Candi Tugu untuk dikembangkan sebagai tujuan wisata edukasi dan budaya di kawasan Semarang bagian barat.
Ia juga menilai aktivitas wisata yang dikelola secara tepat berpotensi memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar, antara lain melalui UMKM dan jasa pendukung pariwisata. Namun, potensi tersebut tetap bergantung pada perencanaan, aksesibilitas, pelindungan situs, serta keputusan pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam kajian Pemkot Semarang, Watu Tugu menjadi salah satu situs yang dikaji dalam konteks cagar budaya. Sementara itu, kanal resmi pariwisata Kota Semarang memasukkan Candi Tugu sebagai salah satu daya tarik heritage dengan lokasi di Tugurejo, Kecamatan Tugu.
Pembedaan antara Watu Tugu sebagai struktur bersejarah dan bangunan candi di kawasan tersebut penting dalam pembahasan pelestarian. Kajian Pemkot Semarang mencatat bahwa bangunan candi yang menjadi bagian dari kawasan tersebut memiliki riwayat pembangunan yang berbeda dari Watu Tugu.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai pelestarian tidak hanya menyangkut bangunan yang tampak secara fisik, tetapi juga perlindungan terhadap struktur, prasasti, lingkungan situs, informasi sejarah, dan nilai penting yang melekat pada kawasan tersebut.
Pemanfaatan situs sejarah sebagai destinasi wisata membutuhkan keseimbangan antara kepentingan kunjungan publik dan perlindungan objek budaya. Penataan akses, informasi sejarah, fasilitas pengunjung, kebersihan, keamanan, serta pengaturan aktivitas di sekitar situs menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan apabila kawasan tersebut dikembangkan lebih lanjut.
Dalam hal ini, usulan YLKAI mengenai pengembangan wisata edukasi perlu berjalan bersama kajian mengenai kondisi dan nilai penting situs. Hal tersebut diperlukan agar aktivitas wisata tidak justru mengganggu objek yang hendak dilestarikan.
Pemerintah Kota Semarang sendiri memasukkan Candi Tugu dalam daftar Daya Tarik Heritage Kota Semarang 2023, bersama sejumlah objek heritage lainnya.
Sukindar meminta pihak terkait memberikan perhatian terhadap kondisi dan pengelolaan situs tersebut. Ia menyatakan YLKAI siap ikut mendorong upaya pelestarian bersama masyarakat.
“Kami siap bersinergi dan mengawal agar warisan leluhur ini tidak punah. Mari kita jaga bersama untuk anak cucu kita,” kata Sukindar.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai perlunya peningkatan pengelolaan dan pengembangan Candi Tugu tersebut merupakan dorongan dari Sukindar dan YLKAI, bukan keputusan pemerintah mengenai perubahan status atau pola pengelolaan situs.
KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan terbaru dari Pemerintah Kota Semarang/Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang maupun Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah mengenai adanya program baru atau rencana pemugaran khusus Candi Tugu setelah pernyataan tersebut disampaikan. Karena itu, usulan inventarisasi, pemugaran, penataan kawasan, dan pengembangan wisata masih perlu dibedakan dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menempatkan pernyataan Sukindar mengenai kondisi pengelolaan dan pengembangan Candi Tugu sebagai pendapat narasumber. Media tidak menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa bukti dan keterangan yang terverifikasi. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi Pemerintah Kota Semarang, pengelola situs, lembaga pelestarian kebudayaan, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















