Wajib Pajak Tuntut Perbaikan Redaksional SP2DK, Otoritas Pajak Diminta Responsif

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 17 November 2025 – Sejumlah wajib pajak dari berbagai sektor melaporkan ke kanal aduan resmi bahwa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menimbulkan beban administratif dan persepsi “merugikan,” seiring dengan isu komunikasi dan jangka waktu tanggapan yang dirasa tidak memadai.

Siapa yang Terkena Dampak

Keluhan ini datang dari wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang menerima SP2DK. Laporan internal Kemenkeu mencatat bahwa sekitar 79 pengaduan terkait SP2DK diterima melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” sejak penerbitan surat tersebut meningkat pada tahun 2025. Selain itu, praktisi pajak dan konsultan yang mendampingi wajib pajak juga menyuarakan kekhawatiran terkait dampak administratif ini.

Banyak wajib pajak merasa bahwa surat SP2DK disampaikan dengan nada yang menekan, bahkan ada kesan bahwa jika tidak segera merespons maka surat tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan. Tenggat waktu yang diberikan untuk merespons SP2DK, yang biasanya hanya 14 hari, dianggap sangat terbatas, terutama bagi wajib pajak yang sedang menjalani periode pelaporan pajak atau ketika sistem pelaporan mereka belum sepenuhnya siap. Selain itu, permintaan data dan keterangan dalam SP2DK dirasakan sebagian wajib pajak terlalu banyak dan kompleks, sehingga mendekati proses pemeriksaan yang lebih mendalam, bukan hanya klarifikasi data.

Kapan Isu Ini Muncul

Keluhan ini semakin meningkat sejak penerbitan SP2DK pada kuartal kedua hingga ketiga tahun 2025. Data DJP menunjukkan bahwa penerbitan SP2DK pada tahun ini mencapai sekitar 321.000 surat, dengan sebagian besar ditujukan kepada wajib pajak badan. Meskipun mekanisme ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, banyak wajib pajak yang merasakan dampak administratif yang berat.

Baca Juga  Kontroversi Pernyataan Menkeu Sri Mulyani: Pajak Disamakan dengan Zakat dan Wakaf

Lokasi dan Penyebaran Keluhan

Keluhan ini muncul di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar laporan berasal dari Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” menjadi saluran utama bagi wajib pajak untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka mengenai cara penyampaian dan proses administrasi terkait SP2DK.

Langkah Tindak Lanjut dari Otoritas Pajak

Sebagai respons terhadap keluhan yang masuk, Menteri Keuangan melalui DJP menyatakan bahwa mereka akan mengambil sejumlah langkah perbaikan, termasuk meningkatkan komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal ini mencakup peninjauan kembali redaksional SP2DK agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kesan menekan, serta peningkatan kompetensi bagi Account Representatives (AR) yang bertanggung jawab menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga berencana untuk meninjau kembali kebijakan tenggat waktu tanggapan agar lebih realistis sesuai dengan kapasitas administrasi wajib pajak.

Komentar dari Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Advokat dan Konsultan Pajak Senior

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, dan Advokat, memberikan pandangannya terkait situasi ini. Menurut Yulianto, “Penerbitan SP2DK adalah bagian dari upaya pengawasan yang sah dan perlu untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Namun, ketika surat ini disampaikan tanpa penjelasan yang cukup jelas dan dengan waktu tanggapan yang sangat terbatas, hal ini berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak yang memang berusaha patuh. DJP perlu memperbaiki komunikasi secara lebih transparan dan memberikan waktu yang lebih realistis untuk merespons, terutama bagi wajib pajak badan yang memiliki volume laporan yang besar.” Jelasnya

Yulianto juga menekankan pentingnya dialog antara DJP dan wajib pajak untuk mencapai kesepahaman, “Keterbukaan informasi dan pendidikan kepada wajib pajak sangat diperlukan untuk mengurangi ketegangan. Dalam hal ini, DJP harus lebih aktif memberikan informasi mengenai alasan penerbitan SP2DK dan langkah yang dapat diambil wajib pajak untuk menyelesaikan masalah tersebut.” ujarnya

Baca Juga  PAN Umumkan Penonaktifan Dua Anggota DPR: Eko Patrio dan Uya Kuya

Impak dan Rekomendasi untuk Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK, disarankan untuk segera merespons surat yang diterima dengan menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap untuk menjelaskan data atau informasi yang diminta. Selain itu, wajib pajak harus mengevaluasi sistem pelaporan pajak mereka secara internal untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Jika perlu, wajib pajak juga disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar dapat merumuskan tanggapan yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keluhan yang muncul terkait SP2DK menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki komunikasi administratif antara DJP dan wajib pajak. Dengan adanya pembenahan dalam penyampaian surat, jangka waktu tanggapan, dan komunikasi yang lebih transparan, diharapkan proses pengawasan fiskus dapat berjalan lebih efektif tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *