Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, Ada yang 19 Kali Melanggar

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang terbukti berulang kali melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan asing dan menyebut adanya perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran hingga 19 kali.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Presiden menilai pelanggaran berulang tidak seharusnya dibiarkan dan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.

Prabowo juga menyatakan pemerintah akan mengungkap identitas perusahaan yang dimaksud. Meski demikian, identitas perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali masih perlu menunggu konfirmasi resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.

Penanganan karhutla yang melibatkan korporasi turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada 19 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa 98 laporan polisi terkait korporasi dalam perkara karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan, termasuk perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA). Proses tersebut diperlukan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sekaligus memastikan penanganan perkara berdasarkan alat bukti.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 21 Oktober 2026, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Tiga di antaranya disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing. Namun, penetapan tersangka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan itu merupakan pihak yang dimaksud Presiden dalam pernyataan mengenai pelanggaran hingga 19 kali.

Selain penanganan pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berkaitan dengan karhutla. Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan yang memiliki areal terbakar dengan total luas mencapai 12.926,74 hektare di tujuh provinsi.

Baca Juga  Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Kuasa Hukum Uun Minta Penjadwalan Ulang

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dicabut izinnya.

Angka tersebut menunjukkan adanya langkah penindakan administratif terhadap sejumlah perusahaan. Namun, jumlah 19 perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan berbeda dengan pernyataan mengenai satu perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali. Keduanya merupakan informasi berbeda dan tidak dapat disamakan tanpa bukti pendukung.

Penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan karhutla menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Prabowo turut menyoroti dampak karhutla dan upaya pemerintah dalam menangani kebakaran. Pemerintah melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dalam penanganan kebakaran serta perlindungan masyarakat terdampak.

Pada 21 Oktober 2026, Prabowo juga meminta agar dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi ditangani secara serius. Penyelidikan dan penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di wilayah konsesi.

Ancaman pencabutan izin yang disampaikan Presiden menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan terhadap pemegang konsesi dan konsistensi penegakan hukum di sektor kehutanan maupun perkebunan. Pemerintah juga mendorong agar lahan yang izinnya dicabut dapat dimanfaatkan dan dikelola secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan sikap pemerintah terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan. Meski demikian, pencabutan izin maupun penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum atau administratif yang berlaku.

Hingga 23 Oktober 2026, informasi yang menjadi perhatian publik mencakup penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla, penetapan sejumlah perusahaan sebagai tersangka, serta sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Identitas perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pemerintah.

Baca Juga  Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Upayakan Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara yang Disebut Bernilai Rp27 Miliar di Polda DIY

Publik kini menantikan keterbukaan pemerintah mengenai identitas perusahaan yang dimaksud, perkembangan proses hukum, serta tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum terhadap karhutla berjalan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *