Mangkir Dua Kali, Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Langkah tersebut disampaikan setelah Febrie disebut telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan sejumlah perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, Febrie sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7/2026). Hingga waktu pemeriksaan yang telah ditentukan, penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.

Menurut Rudi, apabila seseorang telah dipanggil secara patut namun kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menempuh mekanisme upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung. Selain melanjutkan tiga perkara yang telah diterima, penyidik juga mengembangkan penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum Febrie saat ini masih sebagai saksi dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Depok, Suami Siri Ditangkap Usai Jasad Ditemukan Lima Bulan Kemudian

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah guna menjamin keberlanjutan penanganan perkara.

Perkembangan penyidikan terhadap mantan Jampidsus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Langkah Kejaksaan Agung untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dinilai mengetahui fakta perkara menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan kedua. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memeriksa seluruh saksi dan melengkapi alat bukti. Penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi melalui upaya paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi, akan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan due process of law.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *