Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengunduran diri Nanik S. Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Nanik sebagai saksi apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap proses penyidikan dugaan korupsi Program MBG, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan, terlepas dari perubahan status jabatan seseorang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang. Namun demikian, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan yang bersangkutan apabila dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Keung Syarif Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa setiap pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai suatu perkara dapat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, pemanggilan saksi merupakan bagian dari mekanisme penyidikan guna memperoleh fakta dan melengkapi alat bukti.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status sebagai saksi berbeda dengan status tersangka. Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga mendalami berbagai aspek pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, pengadaan, serta pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pengelolaan program tersebut.

Baca Juga  BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga, Pembayaran Ditargetkan Rampung pada 2026

Program MBG merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran, seperti peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Oleh karena itu, pelaksanaan program tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah proses penyidikan, pengunduran diri Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN turut menjadi sorotan. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perubahan status jabatan tidak memengaruhi kewenangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait perkara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Program MBG dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Proses hukum masih berjalan dan penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait kemungkinan adanya penambahan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah di bidang gizi dan kesehatan. Kejelasan proses hukum dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program sosial.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi Program MBG akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, termasuk mantan pejabat apabila diperlukan, akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *