Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penggeledahan hingga gelar perkara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Menurut Totok, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk ketentuan yang diatur dalam KUHP terbaru.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” kata Habiburokhman saat konferensi pers.

Baca Juga  KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, penyidik belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidikan disebut masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Sesuai prinsip asas praduga tidak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses peradilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi atau tanggapan dari Febrie Adriansyah maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. 

Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kecukupan alat bukti. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari penyidik seiring berjalannya proses hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *