Kepala Desa Nambakor Mediasi Sengketa Pengelolaan Lahan antara Warga dan PT Garam Sumenep

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUMENEP – Ratusan warga Dusun Cemara memadati aula Balai Desa Nambakor, Kabupaten Sumenep, Rabu (18/2/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait penghentian kontrak pengelolaan lahan oleh PT Garam Sumenep. Forum mediasi tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Nambakor, Ahmad Mulyadi, S.Sos., dengan menghadirkan unsur Muspika Kecamatan Saronggi dan perwakilan perusahaan.

Warga menyampaikan keberatan atas penghentian kontrak pengelolaan lahan yang selama ini mereka kelola di area PT Garam 1 Sumenep, Dusun Cemara, Desa Nambakor. Mereka mengaku menerima somasi dari pihak perusahaan yang meminta seluruh aktivitas dihentikan dan lahan segera dikosongkan.

Dalam arahannya, Kepala Desa Nambakor, Ahmad Mulyadi, S.Sos., mengimbau warga agar tetap menjaga ketertiban.

“Saya meminta seluruh warga menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kita harus menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pemerintah desa siap mendampingi sepanjang tuntutan disampaikan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Ahmad Mulyadi di hadapan peserta mediasi.

Pada sesi dialog, Abd. Kadir, salah satu warga Dusun Cemara, meminta PT Garam mempertimbangkan kembali sejarah penguasaan lahan tersebut.

“Para sesepuh Dusun Cemara dahulu tidak menjual lahan itu kepada PT Garam, melainkan menyerahkannya dengan harapan anggota keluarga mereka bisa bekerja di perusahaan. Selain itu, sebelumnya juga pernah ada kesepakatan yang memperbolehkan warga mengelola lahan melalui sistem perjanjian kontrak,” kata Abd. Kadir.

Tokoh pemuda Desa Nambakor, Supriyadi, juga menyampaikan harapannya agar perusahaan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Kami hadir di sini untuk mencari nafkah melalui pengelolaan lahan, bukan untuk merebut aset perusahaan. Kami berharap PT Garam tidak memandang persoalan ini secara sepihak dan lebih mengedepankan rasa keadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Remaja Sumenep Raih Prestasi Lari Secara Mandiri Tanpa Dukungan Pemerintah

Ia menambahkan, “Menurut kami, penghentian kontrak atas lahan yang dikelola warga tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi garam nasional. Jika tidak ada solusi dalam forum ini, warga akan tetap bertahan pada posisi masing-masing.”

Sementara itu, Miftah selaku Kepala Bagian Aset PT Garam Sumenep yang mewakili direksi menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan.

“Kami mengapresiasi aspirasi yang telah disampaikan warga. Seluruh masukan dalam forum ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” kata Miftah.

Ia juga menanggapi permohonan warga terkait tenggat waktu pengosongan lahan. “Permintaan agar penghentian pengelolaan lahan diberlakukan hingga pertengahan Maret 2026 akan kami sampaikan kepada pimpinan, terutama dengan pertimbangan adanya benih ikan yang sudah ditebar agar tidak menimbulkan kerugian,” tambahnya.

Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian melalui dialog antara masyarakat dan perusahaan. Keputusan yang akan diambil oleh manajemen PT Garam Sumenep nantinya berpotensi berdampak pada keberlanjutan mata pencaharian warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pengelolaan lahan tersebut.

Pemerintah Desa Nambakor menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak perusahaan hingga tercapai solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *