KawanJariNews.com – Kuningan – 29 Desember 2025 – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pajawan Kidul, Kecamatan lebakwangi , Kabupaten Kuningan, menuai sorotan publik. Proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut di duga telah berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana di wajibkan dalam ketentuan perizinan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tower masih berlangsung di wilayah Dusun Cikalong, Kampung Pabuaran. Namun demikian, tidak terlihat papan informasi perizinan yang lazimnya terpasang pada proyek konstruksi yang telah memenuhi syarat administratif.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah Sukendar, SH, dari Kantor Hukum Ratu Adil, turun langsung meninjau lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mendasar yang tidak boleh di abaikan dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Pada prinsipnya, setiap pembangunan fisik wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum kegiatan di mulai. Jika pembangunan sudah berjalan sementara izin PBG belum terbit, hal itu perlu di klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Penegakan aturan harus di lakukan secara adil dan transparan,” ujar Sukendar
Selain dugaan belum adanya PBG, perhatian publik juga tertuju pada informasi bahwa lokasi pembangunan tower BTS tersebut berada di atas lahan milik pribadi Kepala Desa Pajawan Kidul. Kondisi ini memunculkan pertanyaan warga terkait transparansi dan tata kelola perizinan pembangunan di tingkat desa.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pajawan Kidul melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status pembangunan tower BTS, kelengkapan izin PBG, alasan kegiatan pembangunan tetap berjalan, status kepemilikan lahan, serta langkah pemerintah desa dalam memastikan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi tersebut kemudian di balas oleh Kepala Desa Pajawan Kidul, namun balasan yang di terima tidak menjawab substansi pertanyaan yang di ajukan. Dalam pesannya, Kepala Desa justru menanyakan identitas awak media, termasuk nama, serta mengirimkan sebuah nomor WhatsApp lain untuk dihubungi terkait masalah ijin yang di tanyakan.
Awak media menilai nomor yang di kirimkan tersebut di duga berasal dari pihak di luar struktur resmi pemerintahan desa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme komunikasi pejabat publik dalam merespons kerja jurnalistik. Hingga berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa terkait pembangunan tower BTS Tersebut.
Sukendar, SH turut menyoroti kondisi tersebut dan mengaitkannya dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Fenomena pembangunan yang sudah berjalan sementara perizinannya belum lengkap ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Jika pengawasan di lakukan sejak awal, persoalan seperti ini tidak akan terus berulang,” tegas Sukendar.
Ia menilai ketidak tegasan pemerintah daerah berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan.
“Pemerintah daerah harus hadir sejak awal, bukan setelah ramai di sorot. Penegakan aturan yang setengah-setengah hanya akan menggerus kepercayaan publik dan membuka ruang ketidakadilan,” tambahnya.
Terkait tindak lanjut, Sukendar juga menyampaikan informasi terbaru yang ia terima.
“Menurut keterangan yang kami terima, pada Senin, 29 Desember, Satpol PP Kabupaten Kuningan di jadwalkan akan turun langsung ke lokasi pembangunan tower BTS di Desa Pajawan Kidul untuk melakukan pengecekan lapangan,” ungkapnya.
Langkah tersebut di harapkan dapat memastikan status perizinan serta menegakkan aturan secara objektif dan profesional.
Diketahui, polemik pembangunan tower BTS yang di duga belum melengkapi perizinan bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Kuningan. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga menuai kritik masyarakat karena di nilai mengabaikan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah.
Hingga saat ini, Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah desa, pemilik lahan, pihak perusahaan penyedia tower, maupun instansi berwenang lainnya, demi menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang kepada publik.










