Program Koperasi Desa Merah Putih Tuai Pro-Kontra: Janji Ekonomi Rakyat atau Ancaman Otonomi Desa?

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta — Pemerintah tengah menggencarkan program pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya membangun ekonomi desa dari bawah. Program ini diinisiasi melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan ditargetkan mulai beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025.

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut koperasi desa akan menjadi motor pembangunan ekonomi dengan menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja, memangkas rantai pasok distribusi sembako, serta membuka akses warga desa terhadap lembaga keuangan formal.

“Koperasi desa ini dibentuk agar ekonomi desa terbangun. Jika desa tumbuh, pemuda-pemuda penuh harapan akan punya masa depan. Rantai pasok yang panjang akan dipotong, tengkulak dan pinjol juga akan tergantikan oleh koperasi,” ujar Zulkifli Hasan dalam pernyataan terbarunya.

Tak hanya toko sembako, koperasi desa dirancang mengelola berbagai unit usaha seperti agen pupuk, gudang penyimpanan, hingga penjualan komoditas lokal.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Wakil Sekretaris Jenderal APDESI, Obar Barba, menyatakan koperasi tidak akan mematikan usaha kecil milik warga.

“Cita-cita kami adalah mendirikan koperasi tanpa melibas usaha rakyat yang sudah berjalan. Justru koperasi hadir untuk memperkuat layanan dan menghindari ketergantungan ke luar desa,” jelas Obar.

Namun, tak semua pihak sepakat. Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Celios dalam studinya justru menemukan resistensi dari sebagian besar perangkat desa.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, mengungkap bahwa 76% perangkat desa menolak skema pembiayaan koperasi melalui pinjaman bank Himbara, dan 35% mencurigai adanya kepentingan politik di balik program ini.

“Ada kekhawatiran bahwa dana desa akan digeser untuk modal koperasi. Bahkan beberapa kepala desa mengaku dana posyandu akan dikurangi demi mendukung koperasi,” jelas Media Wahyudi.

Baca Juga  IWPI Soroti Rangkap Jabatan Dirjen Pajak sebagai Komisaris BTN: Potensi Konflik Kepentingan dan Tantangan Keadilan Fiskal

Studi Celios yang dilakukan dari Aceh hingga Papua juga mencatat bahwa 12% dana desa berpotensi bocor, dan 25% perangkat desa khawatir akan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Lebih jauh, Celios menilai pendekatan top-down dalam program ini mengulang model koperasi era Orde Baru. Alih-alih menjadi gerakan rakyat seperti idealisme Mohammad Hatta, koperasi desa hari ini dinilai sebagai instrumen birokratis yang mengancam otonomi desa.

“Kami menemukan surat dari Kementerian Keuangan yang menyaratkan pencairan dana desa harus didahului musyawarah pembentukan koperasi. Ini bentuk tekanan struktural yang bisa mengarah pada perampasan otonomi desa,” imbuh Media Wahyudi Askar.

Celios juga mewanti-wanti risiko fiskal. Dengan skema pembiayaan mencapai Rp400 triliun melalui perbankan, apabila terjadi gagal bayar, dampaknya bisa meluas ke sektor fiskal nasional.

Baca juga: Dana Desa: Peluang dan Tantangan dalam Membangun Ekonomi Perdesaan

Baca juga: Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *