KawanJariNews.com – JAKARTA – DPD FERADI WPI DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang selama 14 tahun diduga belum memperoleh hak-haknya sebagaimana dijanjikan dalam program transmigrasi pemerintah. Sikap tersebut ditegaskan dalam langkah advokasi dan pengajuan audiensi kepada sejumlah lembaga negara pada 22 Mei 2026.
Rapat strategis terkait persoalan masyarakat transmigrasi Air Balui sebelumnya digelar pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, dengan dukungan Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti. Agenda rapat membahas dugaan persoalan hukum, ketidakpastian hak lahan, hingga kondisi sosial masyarakat transmigrasi yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian selama lebih dari satu dekade.
Rapat dihadiri sejumlah pengurus dan tim hukum FERADI WPI, di antaranya Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Akhmad Dinul Kholis S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM., Deliana Wahyuni S.E., C.MDF., Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF., Cecilia Natasya Tionardi, Jhon Hendry Suryo Wibowo, dan Harry Pandjaitan.
Sebagai tindak lanjut, DPD FERADI WPI DKI Jakarta melalui Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H., menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Audiensi tersebut direncanakan berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui.
Dalam keterangannya, Cecilia meminta pemerintah dan DPR RI memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami warga transmigrasi.
“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui tim hukum FERADI WPI bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui pada 2 hingga 3 Juni 2026. Mereka adalah masyarakat yang mengikuti program negara untuk pembangunan daerah. Karena itu, kami berharap ada jawaban yang jelas dan langkah konkret atas persoalan yang telah berlangsung selama 14 tahun,” ujarnya.
Jhon Hendry Suryo Wibowo turut menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi masyarakat transmigrasi selama berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kami akan mendampingi dan memastikan masyarakat transmigrasi Air Balui dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik selama proses audiensi berlangsung,” katanya.
Sementara itu, Harry Pandjaitan S.H., M.H., C.Med., menyatakan pihaknya akan mengawal proses audiensi dan berharap ada penyelesaian konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami berharap negara dapat hadir memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi yang merasa haknya belum terpenuhi,” ujarnya.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan DPD FERADI WPI DKI Jakarta.
“Saya mengapresiasi langkah advokasi yang dilakukan rekan-rekan DPD FERADI WPI DKI Jakarta dalam mendampingi masyarakat. Kami berharap seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan integritas,” kata Donny Andretti.
Hal senada disampaikan Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang menilai persoalan masyarakat transmigrasi Air Balui perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kami berharap langkah ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kronologi dan Dugaan Permasalahan
Permasalahan disebut bermula pada Januari 2010 saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendaftar dalam Program Transmigrasi menuju UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam program tersebut, masyarakat dijanjikan memperoleh lahan seluas total 2,5 hektare per kepala keluarga yang terdiri atas 0,5 hektare lahan pekarangan, 0,5 hektare lahan usaha I, dan 1,5 hektare lahan usaha II beserta penerbitan sertifikat secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga disebut menjanjikan rumah tinggal, bantuan alat pertanian, serta jatah hidup selama 18 bulan.
Penempatan transmigran dilakukan dalam dua gelombang, yakni tahun 2011 sebanyak 150 kepala keluarga dan tahun 2013 sebanyak 170 kepala keluarga.
Namun berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun FERADI WPI, realisasi hak lahan disebut belum sepenuhnya diterima warga. Gelombang pertama disebut baru menerima sekitar 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare belum diterima. Sementara gelombang kedua disebut baru menerima 0,5 hektare lahan pekarangan.
FERADI WPI juga menyebut terdapat dugaan penguasaan lahan oleh korporasi perkebunan kelapa sawit sejak 2013–2014. Selain itu, ditemukan dugaan dokumen serah terima lahan usaha II yang dipersoalkan masyarakat karena disebut tidak melalui proses penyerahan langsung dan tidak ditandatangani warga terkait.
Masyarakat juga mengeluhkan kondisi lingkungan permukiman yang disebut rawan banjir, infrastruktur yang minim, hingga lahan pertanian yang dinilai tidak produktif akibat kandungan zat besi tinggi pada tanah. Kondisi tersebut disebut berdampak pada ekonomi warga, pendidikan anak-anak, dan menyebabkan sebagian masyarakat meninggalkan lokasi transmigrasi.
Tuntutan dan Harapan Penyelesaian
Berdasarkan hasil pendampingan dan pengumpulan data lapangan, FERADI WPI menyampaikan adanya dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran hukum lain yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat transmigrasi Air Balui melalui pendampingan FERADI WPI meminta pemerintah melakukan audit ulang menyeluruh terhadap program transmigrasi tersebut, memenuhi hak lahan sesuai ketentuan awal, memberikan perlindungan hukum, memperbaiki atau merelokasi permukiman warga, merealisasikan kebun plasma, serta membangun infrastruktur dasar yang memadai.
FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal proses advokasi dan audiensi hingga terdapat kepastian penyelesaian bagi masyarakat transmigrasi Air Balui.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak pendamping masyarakat transmigrasi Air Balui. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.














