kawanjarinews.com – Semarang, 24 Juni 2025 — Sengketa antara seorang warga Kota Semarang dan pengembang perumahan mencuat dalam pertemuan yang digelar di Masjid Al Ikhlas Graha Padma, Semarang, pada Sabtu (21/6). Bapak Sutrisno, warga yang terdampak, mengaku belum menerima pengembalian dana sebesar Rp35 juta dari pihak Perumahan Green Semesta, Jalan Gondoriyo-Wates, Kecamatan Ngaliyan, setelah batal melanjutkan angsuran rumah kavling karena kendala keuangan.
Menurut keterangan Sutrisno, meski pembatalan terjadi cukup lama dan pihak pengembang telah berganti manajemen, ia merasa tetap berhak mendapatkan pengembalian dana atas pembayaran yang telah disetorkan. Ia mengaku telah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak pengembang.
“Sudah terlalu lama saya menunggu. Saya hanya ingin keadilan. Alhamdulillah, teman-teman dari FERADI WPI, YLKAI, serta GJL dan GAMAT-RI bersedia membantu,” ujar Sutrisno dalam forum tersebut.
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap masyarakat kecil yang menurutnya kerap dirugikan dalam urusan pertanahan.
“Saya akan mengawal kasus ini sebagai kuasa hukum Bapak Sutrisno. Kami juga akan mengupayakan pelibatan Pemerintah Kota Semarang dan media agar penyelesaian dapat lebih terbuka dan adil,” tegas Sukindar.
Sukindar menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah ditempuh, termasuk menghubungi pihak manajemen PT Pancanaka Indonesia selaku pengelola Perumahan Green Semesta, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.
“Kami berharap pengembang dapat bertindak bijak dan menyelesaikan tanggung jawabnya secara adil. Kami di YLKAI, FERADI, GJL, dan GAMAT-RI siap membantu secara maksimal, termasuk memfasilitasi mediasi bila diperlukan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Pancanaka Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Bapak Sutrisno. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan untuk menjaga keberimbangan informasi.
Baca jiga: Perpanjangan Insentif Properti Disuarakan, Konsultan Pajak: Perlu Dibatasi dan Dievaluasi













