Perpanjangan Insentif Properti Disuarakan, Konsultan Pajak: Perlu Dibatasi dan Dievaluasi

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 24 Juni 2025 — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025.

Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, menyatakan bahwa usulan telah diajukan secara resmi dan diharapkan mendapatkan respon positif dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan awal Juli kita dapat kabar baik. Harapannya PPN DTP 100% bisa diperpanjang sampai akhir tahun ini,” ujar Deddy saat ditemui di Kantor Apersi, Jumat (20/6).

Ketua Umum Apersi, Djunaidi Abdillah, menambahkan bahwa kebijakan insentif idealnya diberlakukan dalam jangka satu tahun penuh, bukan per setengah tahun, agar pengembang memiliki kepastian dalam perencanaan proyek perumahan.

“Kalau hanya per setengah tahun, pengembang jadi ragu untuk mulai bangun rumah. Padahal membangun rumah ready stock butuh waktu setidaknya enam bulan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Maruarar Sirait mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan kelanjutan insentif hingga akhir 2025.

“Saya sudah sampaikan usulan ke Menteri Keuangan. Ini hasil masukan dari para pengembang yang perlu kita pertimbangkan,” kata Maruarar di Jakarta, Selasa (17/6).

“Kita ingin menjaga momentum. Kalau bisa tetap 100%, ya kita perjuangkan,” tambahnya.

Maruarar menegaskan bahwa keberlanjutan insentif ini penting untuk menjaga pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja di sektor konstruksi.

Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai bahwa insentif PPN DTP memiliki dampak positif terhadap percepatan pemulihan sektor properti. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 dalam Perspektif Stabilitas Ekonomi dan Kepastian Hukum Fiskal

“Kebijakan insentif PPN DTP jelas memberi dorongan bagi sektor properti, yang punya multiplier effect besar. Tapi tetap perlu ada evaluasi berkala dari sisi APBN, agar insentif ini tidak membebani keseimbangan fiskal jangka panjang,” jelas Yulianto.

Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan segmentasi lebih tajam terhadap rumah-rumah yang mendapat insentif.

“Bisa dipertimbangkan pemberian insentif penuh untuk rumah pertama atau segmen MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), sementara segmen menengah ke atas cukup mendapat insentif parsial,” tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini insentif PPN DTP 100% berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, efektif sejak Januari hingga Juni 2025. Mulai Juli hingga Desember 2025, skema ini akan dikurangi menjadi 50%, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perumahan dan konstruksi, yang dikenal sebagai sektor dengan efek pengganda tinggi terhadap lapangan kerja dan industri turunannya.

Baca juga: FERADI WPI Kritik Penundaan Berulang Sidang di PN Karanganyar, Berharap Mahkamah Agung Tegakkan Asas Peradilan Sederhana dan Efisien

Baca juga: Pencak Silat: Warisan Budaya yang Menjadi Cermin Jati Diri Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *