Sudirlam Perjuangkan Hak Transmigran Air Balui, Ajukan Audiensi ke DPR RI dan Kementerian

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA, 22 Mei 2026 — Sudirlam, tokoh masyarakat asal Kuantan Singingi, Riau, bersama tim hukum dari FERADI WPI DPD DKI Jakarta mengajukan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya hak masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari perjuangan masyarakat transmigrasi yang menurut Sudirlam telah berlangsung selama 14 tahun.

Permohonan pendampingan hukum tersebut bermula pada 15 Mei 2026 saat Sudirlam bertemu dan berdiskusi dengan tim hukum FERADI WPI DPD DKI Jakarta di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Sudirlam menyampaikan berbagai persoalan yang dialami masyarakat transmigrasi Air Balui sejak program transmigrasi dijalankan pada 2010.

Dalam diskusi tersebut hadir jajaran pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, antara lain Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti pada 22 Mei 2026 dengan pengantaran surat permohonan audiensi resmi yang dipimpin langsung oleh Sudirlam dan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H. dari DPD FERADI WPI DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Sudirlam meminta pihak DPR RI dan kementerian terkait menerima perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui yang direncanakan hadir di Jakarta pada 2 hingga 3 Juni 2026.

“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui Saya (Sudirlam), saya akan didampingi tim hukum FERADI WPI yang hadir bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui pada 2 hingga 3 Juni 2026. Ingatlah, mereka adalah para patriot bangsa, pejuang pembangunan daerah tertinggal yang rela meninggalkan kampung halaman demi amanah negara,” ujar Sudirlam.

Baca Juga  Belum Ada Tersangka, KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Berlanjut

Ia juga meminta adanya langkah konkret dari pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tersebut.

“Empat belas tahun bukan waktu singkat. Kami meminta jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji palsu yang hanya melukai hati dan rasa keadilan rakyat,” lanjutnya.

Menurut Sudirlam, masyarakat transmigrasi Air Balui merupakan peserta program transmigrasi yang mulai mendaftar sejak Januari 2010. Dalam program tersebut, setiap kepala keluarga dijanjikan memperoleh total lahan seluas 2,5 hektare yang terdiri atas lahan pekarangan 0,5 hektare, lahan usaha I seluas 0,5 hektare, dan lahan usaha II seluas 1,5 hektare berikut sertifikat hak milik secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga disebut menjanjikan rumah tinggal layak huni, bantuan alat pertanian, dan jatah hidup selama 18 bulan.

Penempatan masyarakat dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 2011 sebanyak 150 kepala keluarga dan pada 2013 sebanyak 170 kepala keluarga.

Namun, Sudirlam menyebut realisasi program tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat gelombang pertama disebut baru menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sementara lahan usaha II seluas 1,5 hektare belum diterima hingga saat ini. Sedangkan masyarakat gelombang kedua disebut baru menerima lahan pekarangan seluas 0,5 hektare dan belum memperoleh dua jenis lahan lainnya.

Selain persoalan lahan, Sudirlam juga menyampaikan adanya dugaan penguasaan kawasan transmigrasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak 2013–2014. Ia menyebut masyarakat menemukan dugaan dokumen serah terima lahan usaha II yang dinilai tidak sesuai prosedur dan dipersoalkan warga.

Menurutnya, lahan tersebut sempat dijanjikan akan dijadikan kebun plasma, namun hingga kini belum terealisasi. Ia juga menyebut adanya rencana pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan pada akhir 2025 terhadap lahan yang masih disengketakan masyarakat.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dorman Senilai Rp204 Miliar

Sudirlam turut memaparkan kondisi sosial masyarakat transmigrasi yang menurutnya mengalami kesulitan akibat banjir, kebakaran, dan kondisi tanah yang dinilai tidak produktif untuk pertanian. Ia menyebut lebih dari 60 persen rumah warga tidak lagi layak dihuni dan sebagian masyarakat meninggalkan lokasi untuk mencari tempat tinggal dan pekerjaan lain.

“Anak-anak terancam putus sekolah, ekonomi keluarga terganggu, dan masyarakat mengalami kemiskinan struktural,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat melalui Sudirlam menuntut dilakukan audit ulang terhadap program transmigrasi di Air Balui, pengembalian hak lahan sesuai perjanjian awal, pembatalan dokumen yang dinilai bermasalah, perlindungan hukum bagi warga, pembangunan infrastruktur dasar, serta realisasi kebun plasma.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, memberikan izin kepada DPD FERADI WPI DKI Jakarta untuk mendampingi Sudirlam dan masyarakat Air Balui secara hukum.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas seluruh kawan-kawan di DPD FERADI WPI DKI Jakarta dalam kesediaannya secara probono murni mendampingi Sudirlam secara hukum,” ujar Donny Andretti.

Sudirlam menegaskan bahwa perjuangan tersebut akan terus dilakukan hingga masyarakat memperoleh kejelasan atas hak-hak mereka.

“Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan sesuai apa yang dijanjikan negara sejak awal,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa langkah audiensi dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian melalui jalur hukum dan kelembagaan negara. Mereka berharap pemerintah pusat serta lembaga terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat transmigrasi Air Balui.

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *