FERADI WPI Buka Pelatihan Sertifikasi Nonakademik: Dorong Anggota Memiliki Kompetensi Dan Peluang Kerja Mandiri

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA  — FERADI WPI membuka program Pelatihan Pendidikan Sertifikasi Nonakademik di sejumlah bidang keilmuan dan profesi, meliputi Jurnalistik, Mediator, Paralegal/Keparalegalan, serta Perpajakan. Program tersebut diselenggarakan melalui kerja sama FERADI WPI dengan PT Kawan Jari Grup serta sejumlah organisasi mitra yang menurut keterangan penyelenggara telah berbadan hukum dan terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada anggota maupun peserta, sekaligus membuka peluang pengembangan profesi sesuai bidang kompetensi yang dipelajari.

Melalui program tersebut, FERADI WPI menyampaikan bahwa peserta tidak hanya diarahkan untuk memperoleh sertifikasi nonakademik, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang dapat menjadi bekal dalam mengembangkan aktivitas profesional secara mandiri. Penyelenggara menekankan bahwa sertifikasi nonakademik tidak sama dengan gelar akademik dan penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta persyaratan profesi masing-masing bidang. Dengan demikian, sertifikat menjadi bagian dari bukti telah mengikuti proses pendidikan dan evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga terkait, sedangkan kewenangan menjalankan profesi tertentu tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

EMPAT BIDANG PENDIDIKAN SERTIFIKASI

MEDIATOR

Untuk bidang mediator, FERADI WPI bekerja sama dengan organisasi FERADI MEDIATORE. Menurut keterangan penyelenggara, program pendidikan mediator telah dilaksanakan sebanyak empat batch.

Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik dengan sebutan C.MDF. — Certified Mediatore of FERADI.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip dan praktik mediasi. Dalam konteks mediasi di pengadilan, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi mediator nonhakim. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mediator nonhakim yang menjalankan fungsi mediasi di pengadilan wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh melalui pelatihan sertifikasi dari Mahkamah Agung atau lembaga penyelenggara yang telah memperoleh akreditasi Mahkamah Agung.

Karena itu, klaim mengenai seseorang dapat menjalankan fungsi sebagai mediator nonhakim di pengadilan harus dibedakan dari kepemilikan sertifikat nonakademik internal suatu organisasi. Penunjukan atau penerimaan sebagai mediator di pengadilan tetap bergantung pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada lembaga peradilan terkait. Praktik penunjukan mediator nonhakim bersertifikat juga dapat ditemukan pada sejumlah pengadilan di Indonesia.

JURNALISTIK

Pada bidang jurnalistik, FERADI WPI bekerja sama dengan Media KAWAN JARI/Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI) serta PT Kawan Jari Grup.

Baca Juga  Kinerja Plt Kadis Kesehatan Lebak Endang Komarudin Banjir Dukungan dari Berbagai Kalangan

Menurut keterangan penyelenggara, pendidikan jurnalistik telah beberapa kali dilaksanakan dengan antusiasme peserta yang cukup besar. Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik C.JKJ. — Certified Jurnalist of KAWAN JARI.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar jurnalistik, teknik peliputan, penulisan berita, wawancara, verifikasi informasi, etika jurnalistik, hingga praktik publikasi media.

Bagi peserta yang kemudian terlibat dalam kegiatan jurnalistik di KawanJariNews.com, seluruh produk jurnalistik tetap harus mengikuti standar redaksi, verifikasi fakta, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi pengganti persyaratan atau status kelembagaan pers yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PARALEGAL/KEPARALEGALAN

Bidang berikutnya adalah Paralegal/Keparalegalan, yang diselenggarakan FERADI WPI melalui kerja sama dengan PT Kawan Jari Grup.

Menurut keterangan penyelenggara, program tersebut telah dilaksanakan sebanyak tiga batch. Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik C.PFW. — Certified Paralegal of FERADI WPI.

Program pendidikan keparalegalan diarahkan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dasar mengenai hukum, administrasi perkara, pendampingan masyarakat, dokumentasi hukum, serta fungsi paralegal dalam mendukung pemberian bantuan hukum.

Peran paralegal sendiri memiliki dasar regulasi. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur peran paralegal dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Dengan demikian, aktivitas paralegal harus tetap ditempatkan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan organisasi pemberi bantuan hukum. Sertifikasi nonakademik tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pendidikan profesi advokat maupun sebagai dasar untuk mengklaim kewenangan yang secara hukum hanya dimiliki profesi tertentu.

PERPAJAKAN

Untuk bidang perpajakan, FERADI WPI bekerja sama dengan FERADI TAX CONSULTANT.

Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian memperoleh sertifikasi nonakademik dengan sebutan C.FTAX. — Certified Feradi Tax Expert.

Program ini diarahkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang perpajakan. Menurut keterangan penyelenggara, sejumlah lulusan kemudian memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk mengembangkan aktivitas profesional di bidang perpajakan.

Adapun penggunaan sertifikasi dan pelaksanaan pekerjaan di bidang perpajakan tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai profesi, izin, kompetensi, maupun kewenangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum FERADI WPI Nilai Proses Penyelidikan Lamban

MENDORONG KEMANDIRIAN PROFESIONAL

FERADI WPI menyampaikan bahwa pendidikan sertifikasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menambah referensi kompetensi anggota, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membuka ruang bagi anggota untuk mengembangkan pekerjaan secara mandiri.

Dalam konsep yang ditawarkan, lulusan dapat mengembangkan layanan atau kegiatan profesional sesuai bidang yang dikuasai. Namun, bentuk usaha, penggunaan gelar atau sertifikasi, perizinan, serta jenis layanan yang dapat diberikan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI juga menyebut adanya kerja sama dengan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang memberikan peluang bagi peserta atau anggota yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai paralegal maupun asisten advokat.

Menurut keterangan organisasi, FERADI WPI secara rutin mengadakan Pendidikan Pelatihan Hukum Bersertifikat setiap Senin malam dan program tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun. Organisasi menyebut program pendidikan tersebut menjadi salah satu sarana pembinaan anggota sekaligus peningkatan pengetahuan hukum.

TERKAIT SERTIFIKAT DAN PROGRAM RPL

FERADI WPI juga menyampaikan bahwa beberapa sertifikat pendidikan yang diterbitkan dalam program mereka disebut telah dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi dalam proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di perguruan tinggi tertentu.

Namun, proses RPL bukan merupakan proses otomatis berdasarkan kepemilikan sertifikat. Pemerintah mengatur RPL sebagai mekanisme pengakuan capaian pembelajaran yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. RPL dapat mencakup pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal maupun penyetaraan kualifikasi tertentu.

Karena itu, pengakuan suatu sertifikat untuk keperluan RPL harus dikonfirmasi kepada perguruan tinggi penyelenggara dan mengikuti mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.

KELAS S1 HUKUM DARING

Selain pendidikan nonakademik, FERADI WPI menyampaikan adanya kerja sama dengan Universitas Karya Husada Semarang (UNKHA) dalam penyelenggaraan kelas S1 Hukum secara daring/online.

Program tersebut menurut keterangan FERADI WPI ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada anggota maupun masyarakat yang ingin menempuh pendidikan akademik hukum. FERADI WPI juga menyebut menyediakan mentor untuk mendampingi mahasiswa selama proses perkuliahan.

Baca Juga  Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri didampingi Tim FERADI WPI

Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, peserta dapat melanjutkan tahapan pendidikan profesi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) sesuai penyelenggara dan ketentuan organisasi advokat. Untuk tahap magang, FERADI WPI menyebut Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan membuka fasilitas bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, jalur pendidikan akademik S1 Hukum dan pendidikan nonakademik perlu dipahami sebagai dua hal berbeda. Sertifikasi nonakademik dapat menjadi tambahan kompetensi, sementara gelar akademik dan tahapan profesi memiliki persyaratan tersendiri.

MEMBUKA PELUANG PROFESI DAN KEWIRAUSAHAAN

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kemandirian anggota.

Menurut pandangan Donny Andretti, organisasi tidak hanya perlu memberikan ruang bagi anggota untuk berkegiatan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas agar anggota memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan menjadi profesi atau usaha secara mandiri.

“Kami ingin anggota tidak hanya menjadi bagian dari organisasi, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikembangkan menjadi profesi dan sumber penghasilan secara mandiri. Pendidikan menjadi salah satu jalan untuk membuka kesempatan tersebut,” ujar Donny Andretti.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan kompetensi secara bertanggung jawab, terutama pada bidang yang berkaitan dengan hukum, jurnalistik, mediasi, paralegal, dan perpajakan.

“Semakin tinggi pengetahuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menggunakan ilmu tersebut secara benar, profesional, dan sesuai aturan,” lanjutnya.

AJAKAN UNTUK MAJU BERSAMA

FERADI WPI mengajak masyarakat yang berminat meningkatkan kompetensi untuk mengikuti program pendidikan sesuai bidang yang diminati. Organisasi tersebut juga membawa gagasan “maju bersama, membuka lapangan pekerjaan, menjadi pekerja mandiri dan entrepreneur, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat.”

Dalam bidang hukum, FERADI WPI juga menyampaikan komitmen untuk mendorong kegiatan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan batas kewenangan masing-masing profesi.

Informasi lebih lanjut mengenai program pendidikan dan kerja sama tersebut dapat diperoleh melalui FERADI WPI/Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan pada nomor 0852-9238-6636 (WhatsApp/telepon), dengan narahubung Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *