Lulusan FERADI MEDIATORE Yoshua Rivaldo Sah sebagai Mediator Non-Hakim di PN Jakarta Barat

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026 tentang Penunjukan Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penunjukan tersebut menempatkan Yoshua sebagai salah satu Mediator Non-Hakim yang dapat menjalankan fungsi mediasi dalam perkara sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Yoshua merupakan lulusan program pendidikan mediator FERADI MEDIATORE. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembinaan yang diterimanya selama mengikuti proses pengembangan kompetensi mediasi.

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang telah membina sehingga saya dapat menjalankan tugas sebagai Mediator Non-Hakim,” ujar Yoshua, Kamis (21/8/2026).

Selain ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim, Yoshua juga diketahui menjalankan tugas sebagai Sekretaris LBH FERADI. Namun, penunjukan sebagai Mediator Non-Hakim merupakan penugasan tersendiri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme mediasi yang berlaku di pengadilan.

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui proses perundingan dengan bantuan mediator sebagai pihak netral. Dalam menjalankan tugasnya, mediator berperan membantu para pihak membangun komunikasi dan mencari kemungkinan tercapainya kesepakatan, tanpa memutus atau menentukan siapa yang benar maupun salah.

Yoshua mengatakan dirinya memiliki perhatian terhadap pengembangan penyelesaian sengketa, termasuk pada perkara-perkara yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan bidang kesehatan.

Menurutnya, sengketa pada kedua bidang tersebut dapat melibatkan kepentingan berbagai pihak, sehingga diperlukan ruang komunikasi yang memungkinkan para pihak menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara proporsional.

“Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi bagaimana membangun ruang dialog yang sehat sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” kata Yoshua.

Baca Juga  FERADI WPI, Gerakan Baru Bantuan Hukum Berbasis Kolaborasi dan Cinta Indonesia

Meski demikian, penanganan suatu perkara melalui mediasi tetap bergantung pada jenis sengketa, kesediaan para pihak, serta ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya, Yoshua menekankan pentingnya posisi mediator yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Menurutnya, mediator juga harus menjaga independensi serta kerahasiaan proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional dan berintegritas. Prinsipnya adalah membantu para pihak menemukan penyelesaian, bukan memihak salah satu pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sengketa yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun kesehatan, proses penyelesaian perlu memperhatikan aspek hukum dan kepentingan para pihak yang terlibat.

Penunjukan Yoshua sebagai Mediator Non-Hakim tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keberadaan mediator non-hakim menjadi salah satu unsur dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan penunjukan tersebut, Yoshua akan menjalankan tugas mediasi berdasarkan penugasan yang diberikan serta tetap terikat pada prinsip netralitas, independensi, dan ketentuan mengenai pelaksanaan mediasi.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai penunjukan Yoshua Rivaldo sebagai Mediator Non-Hakim dalam pemberitaan ini merujuk pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026. KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *