Kontradiksi Status Rekening Jadi Sorotan, PHOEBE LAW FIRM Minta Penyidik Lakukan Pendalaman

banner 468x60

KawanJariNews.com – BLITAR — Tim Penasihat Hukum Sri Patokah dari PHOEBE LAW FIRM Jakarta menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai status sebuah rekening dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Penasihat hukum Sri Patokah, Erawaty Gunawan, S.H., menyebut perbedaan keterangan antara agenda konfrontir pada 30 April 2026 dan gelar perkara pada 21 Mei 2026 perlu didalami penyidik dengan membandingkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia.

Menurut Erawaty, persoalan tersebut berkaitan dengan status rekening yang dalam proses konfrontir disebut pernah dilakukan pemblokiran, sementara dalam gelar perkara berikutnya pihak bank disebut memberikan keterangan berbeda.

Erawaty menjelaskan, pada konfrontir yang berlangsung 30 April 2026, agenda tersebut dihadiri oleh pihak Bank Panin dan Sri Patokah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim penasihat hukum, dalam agenda tersebut pihak bank mengakui adanya tindakan pemblokiran terhadap rekening yang menjadi bagian dari perkara.

Namun, menurut Erawaty, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan dalam gelar perkara pada 21 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, pihak Bank Panin disebut menyampaikan bahwa rekening yang dimaksud tidak pernah diblokir.

“Perbedaan keterangan ini merupakan fakta yang sangat penting. Dalam hasil gelar perkara disebutkan rekening tidak diblokir, sedangkan dalam konfrontir pihak Bank Panin mengakui adanya pemblokiran rekening. Kontradiksi ini seharusnya menjadi objek pendalaman penyidik,” ujar Erawaty.

Perbedaan keterangan tersebut, menurut tim penasihat hukum, perlu ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang harus diuji dalam proses penanganan perkara, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi dan bukti diperiksa.

PHOEBE LAW FIRM menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai penyebab munculnya perbedaan keterangan tersebut.

Baca Juga  Judi Online Luar Negeri Ancam Keuangan Rakyat dan Negara: Ini Penjelasan dan Bahayanya

“Kami tidak ingin berspekulasi apakah hal itu merupakan kekeliruan administratif atau bentuk penyajian data yang tidak sesuai dengan fakta. Justru itulah yang kami harapkan dapat diuji secara profesional melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Erawaty.

Menurutnya, pendalaman diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai status rekening pada saat peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut berlangsung.

Pemeriksaan lanjutan, kata Erawaty, dapat dilakukan dengan mencermati dokumen perbankan yang relevan, keterangan pihak-pihak yang hadir dalam proses sebelumnya, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan status rekening tersebut.

Tim penasihat hukum menilai perbedaan keterangan antara dua agenda pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang objektif. Hal itu diperlukan agar proses penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada satu keterangan, tetapi mempertimbangkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Erawaty mengatakan pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada penyidik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti dapat dibandingkan secara objektif sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai status rekening pada saat peristiwa terjadi,” ujarnya.

Perbedaan keterangan mengenai status rekening tersebut saat ini menjadi salah satu hal yang diminta untuk didalami oleh tim penasihat hukum Sri Patokah. Ada atau tidaknya kesalahan maupun pelanggaran terkait persoalan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Tim PHOEBE LAW FIRM berharap proses penyelidikan maupun penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga setiap perbedaan fakta yang muncul dapat memperoleh penjelasan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bank Panin, penyidik, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini untuk memberikan keterangan tambahan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim penasihat hukum Sri Patokah dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau pelanggaran pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *