Kejagung Catat Pemulihan Keuangan Negara Rp131,5 Triliun dari Perkara Korupsi Selama 2020–2026

banner 468x60

KawanJariNews.com  – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026. Nilai tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa pemulihan keuangan negara tersebut merupakan hasil berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan aset dan upaya paksa lainnya yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan aset negara.

Menurut data yang dipaparkan Kejaksaan Agung, capaian pemulihan keuangan negara tersebar dalam tujuh tahun terakhir. Pada 2020 tercatat sebesar Rp8,3 triliun, meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, kemudian Rp6,3 triliun pada 2022. Selanjutnya pada 2023 mencapai Rp24,4 triliun, tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun, tahun 2025 sebesar Rp24,5 triliun, dan tahun 2026 menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp40,5 triliun.

Febrie menjelaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari perubahan strategi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain fokus pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, Kejaksaan Agung juga menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam pelaksanaannya, penyidik melakukan berbagai tindakan hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk penyitaan dan pengamanan aset. Selanjutnya, aset tersebut dikelola melalui mekanisme pemulihan aset sesuai ketentuan yang berlaku hingga hasilnya dapat disetorkan ke kas negara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menyoroti capaian pemulihan keuangan negara, Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya penanganan perkara korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat. Menurut Febrie, pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik, program pemerintah, serta sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga  KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan

Pemulihan keuangan negara menjadi salah satu indikator penting dalam penanganan perkara korupsi karena tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset dan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana. Capaian Rp131,5 triliun menunjukkan upaya pemulihan aset negara yang dilakukan melalui proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara melalui penanganan perkara yang berdampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Pemulihan keuangan negara tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *