KawanJariNews.com – BANDUNG – Seorang penumpang kereta api, Roland Epoto, mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait insiden tabrakan antara KA Argo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Gugatan tersebut diajukan Roland Epoto melalui sistem peradilan elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia menilai terdapat kelalaian dalam penanganan pasca-insiden yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Dalam keterangannya, Roland yang berada di gerbong eksekutif KA Argo Anggrek saat kejadian, mengaku merasakan hentakan keras setelah kereta mengalami pengereman mendadak sebelum tabrakan. Ia menyebut kondisi di dalam gerbong sempat gelap dan memicu kepanikan penumpang.
Menurutnya, tidak terdapat respons cepat dari petugas selama kurang lebih satu jam setelah kejadian. Penumpang disebut harus melakukan evakuasi secara mandiri tanpa arahan resmi dari pihak operator.
Roland juga menyoroti komunikasi dari layanan pelanggan KAI yang diterimanya sekitar dua jam setelah kejadian. Pesan tersebut hanya berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana tanpa disertai informasi kondisi penumpang maupun penanganan darurat.
Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan dalam manajemen krisis serta kurangnya komunikasi yang memadai kepada penumpang sebagai pengguna jasa transportasi publik.
Gugatan yang diajukan tidak hanya menyoroti kerugian materiil, tetapi juga aspek tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan pelayanan penumpang. Roland menyatakan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dorongan terhadap perbaikan sistem pelayanan dan perlindungan konsumen.
Insiden tabrakan yang melibatkan KA Argo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan transportasi massal. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan tanggung jawab operator transportasi terhadap pengguna jasa.
Selain itu, gugatan ini juga menyoroti pentingnya standar operasional prosedur dalam penanganan keadaan darurat, termasuk kecepatan respons, evakuasi penumpang, serta komunikasi informasi secara transparan.
Hingga saat ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Sidang lanjutan dan agenda konferensi pers terkait perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Bandung. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan konsumen dan peningkatan standar keselamatan transportasi di Indonesia.










