KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketegangan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua GRIB Jaya Rosario Marsal alias Hercules mencuat dalam pengecekan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).. Polemik ini mengemuka di tengah upaya pemerintah menertibkan aset negara untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di bantaran rel.
Peristiwa ini berawal dari kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke kawasan bantaran rel kereta api di wilayah Senen, Jakarta Pusat, pada 26 Maret 2026. Dalam kunjungan tersebut, Presiden meninjau langsung kondisi permukiman warga yang berada di sekitar jalur rel dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menyiapkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini tinggal di kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi dan keterbatasan infrastruktur dasar.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait melakukan serangkaian pengecekan lapangan untuk mengidentifikasi lahan milik negara yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek rusun. Salah satu fokus utama adalah lahan milik PT KAI di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Tanah Abang dan Senen, mengingat lokasi tersebut dinilai potensial untuk mendukung pembangunan hunian vertikal di wilayah perkotaan yang padat.
Dalam proses identifikasi, muncul persoalan terkait penguasaan lahan oleh pihak ketiga. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana lahan kosong milik PT KAI disebut dikuasai atau digunakan oleh pihak yang berafiliasi dengan organisasi masyarakat GRIB Jaya. Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial resmi Menteri PKP, tampak dialog langsung antara Maruarar Sirait dan Hercules terkait status lahan tersebut.
Dalam percakapan tersebut, Hercules mengakui bahwa lahan itu pada dasarnya merupakan aset negara, namun menyebut ada dasar pengelolaan tertentu yang menurutnya menjadi landasan keberadaan pihaknya di lokasi. Di sisi lain, Maruarar Sirait menegaskan bahwa status pengelolaan tidak serta-merta mengubah kepemilikan lahan negara atau membenarkan penggunaan tanpa dasar izin yang sah dari instansi berwenang. Ia menekankan bahwa seluruh pemanfaatan aset negara harus tunduk pada ketentuan hukum dan peruntukan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Hercules sempat menyampaikan bahwa apabila lahan tersebut benar-benar dibutuhkan negara, pihaknya siap menyerahkan. Namun pernyataan itu juga dibarengi penegasan mengenai adanya dokumen atau dasar yang menurutnya perlu diperhatikan. Sementara itu, Maruarar Sirait menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh persoalan penguasaan, penggunaan, maupun pemanfaatan lahan negara harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata pada klaim atau penguasaan faktual di lapangan.
Ketegangan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah program prioritas pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi MBR. Pemerintah menegaskan bahwa lahan-lahan negara yang selama ini belum dimanfaatkan optimal, termasuk aset PT KAI, harus dapat dikonsolidasikan kembali untuk kepentingan umum, khususnya pembangunan rusun bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rentan seperti bantaran rel.
Sementara proses penertiban dan identifikasi lahan berlangsung, pemerintah juga telah memulai langkah konkret di lapangan. Di kawasan Senen, khususnya sekitar Kelurahan Keramat, pembangunan rusun tahap awal dilaporkan telah berjalan. Proyek tersebut ditargetkan menghadirkan 324 unit hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan rencana yang disampaikan, pembangunan tahap pertama itu ditargetkan rampung pada 15 Juni 2026.
Selain itu, PT KAI juga disebut tengah menyiapkan pengembangan tambahan sekitar 500 unit rusun di lokasi lain sebagai bagian dari dukungan terhadap program penyediaan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Program ini diposisikan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh, menata kembali penggunaan lahan di sekitar jalur transportasi publik, serta menyediakan hunian yang lebih aman dan layak bagi masyarakat.
Dalam aspek tata kelola, pemerintah disebut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung verifikasi data calon penghuni agar penyaluran unit rusun tepat sasaran. Skema yang disiapkan mencakup kemungkinan kepemilikan bersubsidi melalui program pembiayaan perumahan, serta opsi sewa terjangkau bagi masyarakat yang belum dapat mengakses skema pembelian. Pendekatan ini dimaksudkan agar proyek rusun benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi objek spekulasi atau penguasaan pihak tertentu.
Kasus di Tanah Abang kemudian dinilai menjadi gambaran nyata tantangan tata kelola lahan perkotaan, khususnya ketika aset negara berhadapan dengan penguasaan atau penggunaan oleh pihak ketiga yang telah berlangsung dalam waktu tertentu. Persoalan semacam ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan penegakan hukum. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan langkah yang terukur, transparan, dan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Dari sisi kebijakan, pemerintah menempatkan penataan lahan negara sebagai bagian dari upaya lebih luas dalam mendukung pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik. Program rusun untuk MBR di sekitar kawasan rel dinilai bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari penataan ruang, peningkatan keselamatan warga, dan penguatan hak masyarakat atas hunian yang layak.
Hingga saat ini, polemik lahan PT KAI di Tanah Abang masih menjadi perhatian seiring proses verifikasi status penggunaan lahan dan penegasan langkah lanjutan dari pemerintah. Publik menantikan kejelasan mengenai penyelesaian administrasi, penertiban aset, serta kepastian pemanfaatan lahan tersebut untuk mendukung program pembangunan rusun yang telah dicanangkan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap aset negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, harus berada dalam penguasaan yang sah dan bebas dari sengketa penggunaan. Ketegangan antara Maruarar Sirait dan Hercules di Tanah Abang pun menjadi titik penting dalam penataan ulang aset negara, sekaligus ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjalankan program perumahan berbasis kepentingan rakyat.










