Waketum DPP FERADI WPI Revan Pratama Wijaya Aktif Berikan Bantuan Hukum Pro Bono kepada Masyarakat

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk kepada anggota organisasi dan warga yang menghadapi persoalan hukum maupun kesulitan dalam situasi darurat.

Revan Pratama Wijaya mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., untuk menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum di Dewan Pimpinan Pusat organisasi tersebut. Ia menilai amanah tersebut sebagai tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan dedikasi dan integritas.

“Saya dipercaya oleh Bapak Advokat Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI untuk menjadi salah satu Waketum di DPP FERADI WPI. Ini merupakan tanggung jawab besar bagi saya. Sejak bergabung dengan FERADI WPI, saya berupaya membantu masyarakat dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkannya,” ujar Revan saat ditemui awak media di kawasan Cibubur, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu bantuan terbaru yang diberikan adalah kepada seorang anggota FERADI WPI yang sempat menjalani perawatan intensif (opname) di rumah sakit dan mengalami kesulitan dalam melunasi biaya perawatan.

“Yang terbaru, saya membantu salah satu anggota FERADI WPI yang sedang opname di rumah sakit dan mengalami kesulitan untuk melunasi biaya rumah sakitnya. Dengan seizin Ketua Umum, saya berinisiatif membantu sehingga saat ini yang bersangkutan sudah dapat kembali ke rumah dan melanjutkan perawatan secara rawat jalan,” jelasnya.

Selain itu, Revan juga menyebut bahwa dirinya kerap membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait fidusia maupun proses lelang. Menurutnya, bantuan tersebut diberikan secara tulus tanpa memungut biaya.

Baca Juga  FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya Tekankan Profesionalisme dalam Pendampingan Hukum di Magelang

“Saya juga sering menolong masyarakat yang menghadapi permasalahan terkait kasus fidusia dan lelang. Semua saya lakukan dengan tulus tanpa imbalan sepeser pun,” tambahnya.

Bantuan hukum pro bono merupakan salah satu bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat, khususnya bagi pihak yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Keterlibatan advokat dalam kegiatan bantuan hukum gratis dinilai penting untuk memperluas akses keadilan serta memastikan perlindungan hukum dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Langkah yang dilakukan oleh Revan Pratama Wijaya juga menjadi bagian dari upaya penguatan peran organisasi advokat dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui pendampingan hukum formal tetapi juga melalui bantuan sosial dalam situasi tertentu.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Revan Pratama Wijaya dalam menjalankan perannya di organisasi serta kontribusinya dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono.

“Saya mengapresiasi kinerja luar biasa Waketum Revan Pratama Wijaya, terutama dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono murni kepada masyarakat,” ujar Donny Andretti.

Ia berharap kegiatan bantuan hukum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat luas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *