kawanjarinews.com — Sejumlah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama seorang ahli digital forensik, Rismon Sianipar, melaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta mengenai program studi yang diikuti Jokowi saat menempuh pendidikan tinggi, serta dugaan manipulasi dokumen skripsi.
Laporan dilayangkan oleh sejumlah alumni UGM yang merasa nama baik almamater mereka dirugikan, serta oleh Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik yang juga dikenal sebagai pelapor dalam kasus serupa sebelumnya. Rism0n mengklaim memiliki temuan forensik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 Jokowi.
Poin utama laporan menyangkut dua hal. Pertama, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya lulusan program studi Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan UGM. Menurut para alumni pelapor, program studi tersebut tidak pernah ada secara resmi di fakultas tersebut. Kedua, adanya dugaan manipulasi dokumen skripsi yang disebut tidak dilengkapi dengan tanda tangan pihak akademik, seperti dekan, ketua jurusan, dosen pembimbing, maupun penguji.
Laporan terbaru dilayangkan pada pertengahan Juli 2025 dan menjadi bagian dari rangkaian laporan hukum yang kini tengah diproses oleh kepolisian. Meskipun lokasi pelaporan belum dirinci secara terbuka, kasus-kasus terkait tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polresta Surakarta.
Para alumni menilai bahwa pernyataan Presiden mengenai jurusan yang tidak ada di UGM telah mencoreng kredibilitas institusi akademik. Mereka menilai penting untuk menjaga reputasi UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung integritas akademik. Rismon Sianipar menambahkan bahwa bukti digital yang diklaimnya sahih menunjukkan adanya kejanggalan dalam dokumen skripsi yang dimaksud.
Sementara laporan ini diajukan, di sisi lain Presiden ke-7 Jokowi juga sebelumnya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi unsur pidana. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen telah dilakukan dalam proses tersebut.
Pihak Presiden melalui kuasa hukumnya, Firman Laksmana, menegaskan bahwa semua dokumen akademik Presiden ke-7 Jokowi adalah asli dan dikeluarkan secara resmi oleh UGM. Ia menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak berdasar, dan Presiden telah membawa bukti asli untuk mendukung klarifikasi tersebut.
Proses penyelidikan atas laporan dari alumni dan Rism0n Sianipar masih berada pada tahap awal. Sementara itu, laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan terbaru tersebut.
Baca juga: Aset Kripto Dianggap Instrumen Keuangan, DJP Revisi Aturan Pajak










