kawanjarinews.com – Cianjur, 7 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Pada Jumat (7/3/2025) malam, Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, didampingi Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasirantib) Djoko Purnomo, menggelar konferensi pers di Pendopo Cianjur. Dalam kesempatan tersebut, diumumkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan 660 botol miras berbagai merek hasil dari razia di beberapa kecamatan.
Razia untuk Menekan Penyakit Masyarakat
Bupati Cianjur menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah cepat untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras. “Razia miras ini tidak hanya dilakukan di bulan Ramadan, tetapi akan terus berlanjut di bulan-bulan lainnya. Kami ingin memastikan Cianjur bebas dari penyakit masyarakat,” ujar Bupati.
Operasi ini dilakukan di enam kecamatan, yakni Sukaluyu, Mande, Ciranjang, Cikalong, Pacet, dan Cipanas. Bupati juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang serta bekerja sama dengan instansi terkait.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cianjur mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai waktu untuk meningkatkan iman dan takwa. “Saya yakin apabila seluruh masyarakat meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah, maka mereka akan menjauhi barang-barang haram seperti miras,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Cianjur berencana melakukan proses peradilan terhadap pelanggar hukum terkait peredaran miras. “Setelah Lebaran nanti, kami akan bekerja sama dengan unsur Muspida dan Forkopimda untuk menindak pelanggaran dengan peradilan tindak pidana ringan. Jadwal pastinya akan ditentukan kemudian,” kata Bupati.
Kasirantib: Razia Akan Terus Berlanjut
Kasirantib Djoko Purnomo menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Ramadan. “Kami mendapat instruksi dari Bupati untuk melaksanakan razia sebelum Ramadan. Dari operasi pertama, kami mengamankan 403 botol miras di Kota Cianjur. Operasi kedua di Cilaku dan Karang Tengah menyita 167 botol. Sedangkan operasi ketiga yang mencakup enam kecamatan berhasil menyita 660 botol miras,” jelas Djoko.
Djoko juga merinci jumlah miras yang disita dalam operasi terakhir, yakni 85 botol dari Sukaluyu, 60 botol dari Ciranjang, 30 botol dari Cikalong, 60 botol dari Cipanas, dan 360 botol dari Pacet. “Kami juga memantau tempat hiburan malam sesuai surat edaran Bupati yang telah disebarluaskan. Hasilnya, dalam tiga kali operasi, tempat-tempat tersebut tutup sesuai arahan,” tambahnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan media dapat berkontribusi dalam pengawasan serta memberikan informasi terkait peredaran miras melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
Dengan upaya berkelanjutan dari Pemkab Cianjur dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran miras di wilayah tersebut dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman.
Baca juga: Kapolsek Pagaden Gelar Safari Ramadhan, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Baca juga: Buramnya Transparansi Penerimaan Pajak, IWPI Soroti Proyek Coretax










