Pelayanan di KPP Pratama Denpasar Barat Kurang Memadai, Wajib Pajak Kesulitan Input Data untuk Pelaporan SPT Tahunan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Bali, 7 Februari 2025 – Kinerja pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjadi sorotan akibat berbagai kendala yang dialami wajib pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Antrian panjang dan waktu tunggu yang lama membuat masyarakat mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Idealnya, pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara daring melalui platform DJP Online. Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang mengeluhkan gangguan sistem yang berulang, sehingga memaksa mereka untuk datang langsung ke kantor pajak guna menyelesaikan pelaporan. Hal ini menambah beban bagi masyarakat, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk datang langsung ke kantor pajak, padahal seharusnya mereka dapat mengakses layanan pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Selain itu, peralihan sistem dari DJP Online ke Coretax yang seharusnya meningkatkan efektivitas layanan justru menimbulkan berbagai kendala baru. Coretax diperkenalkan sebagai sistem modern yang diharapkan dapat mengintegrasikan data perpajakan dengan lebih baik dan mempercepat proses pelaporan. Namun, transisi ini belum sepenuhnya berjalan mulus, dengan banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam memahami antarmuka baru serta menemui berbagai gangguan teknis yang menghambat proses pelaporan mereka. Banyak pengguna mengeluhkan tingginya frekuensi kesalahan sistem, yang menyebabkan frustrasi dan ketidakpastian dalam proses pelaporan pajak mereka.

Sejumlah wajib pajak berharap agar KPP Pratama Denpasar Barat segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan, baik dari segi teknis maupun responsivitas petugas dalam menangani keluhan masyarakat. Dengan perbaikan yang signifikan, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih lancar dan tanpa kendala yang merugikan wajib pajak.

Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, Fokus Pada Penggunaan Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Infrastruktur

Baca Juga  Pemerintah RI Tangguhkan Partisipasi di Board of Peace, Fokus Lindungi WNI di Timur Tengah

Baca juga: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda untuk Tidak Memberatkan Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *