Korban Dugaan Penganiayaan dengan Linggis di Salatiga Dirawat di RSUD, FERADI WPI Dampingi Proses Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — M. Sholeh Abdullah Ali R. dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di area parkir Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi setelah adanya perselisihan antara korban dan seorang pria yang disebut berinisial Y. Sholeh kemudian menjalani perawatan di RSUD Salatiga, sementara pihak keluarga menempuh jalur hukum dan FERADI WPI memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya.

Informasi mengenai pendampingan tersebut juga diberitakan oleh sejumlah media pada 15–16 September 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Tim Hukum FERADI WPI telah mendatangi RSUD Salatiga dan menunjuk Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, sebagai Ketua Tim Advokasi untuk mendampingi Sholeh.

Berawal dari Perselisihan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, perkara tersebut bermula dari perselisihan secara lisan antara Sholeh dengan seorang pria yang disebut berinisial Y. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan ucapan mengenai orang tua korban.

Setelah perselisihan tersebut, korban berada di area parkir Benang Raja seorang diri. Menurut keterangan korban dan pihak yang mendampinginya, kemudian terjadi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Y bersama anaknya.

Korban menyebut dirinya mengalami pemukulan menggunakan benda yang disebut berupa linggis. Namun, mengenai kronologi lengkap, jumlah orang yang terlibat, serta motif dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut, masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Lokasi kejadian yang disebut dalam laporan tersebut merupakan gerai Benang Raja di Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun, Tingkir, Kota Salatiga. Alamat tersebut juga tercantum dalam informasi resmi jaringan Benang Raja.

Rekaman CCTV Menjadi Salah Satu Informasi yang Disebut dalam Perkara

Pihak pendamping korban menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan rangkaian kejadian. Rekaman tersebut disebut telah beredar di media sosial.

Baca Juga  Polisi Resmi Terima Laporan Pembacokan Advokat Ade Rojali, Empat Orang Diduga Terlibat

Panji, yang disebut sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya terhadap rekaman CCTV, terdapat dugaan tindakan kekerasan menggunakan benda yang disebut sebagai linggis.

“Sekilas terduga pelaku yang nampak di dalam rekaman CCTV saat kejadian di parkiran Benang Raja Salatiga tersebut diduga bernama Y/P/F dan putranya karena saya juga mengenal pelaku, tetapi tidak dekat,” ujar Panji.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mendampingi korban. Identitas maupun peran masing-masing pihak yang terlihat dalam rekaman CCTV tetap perlu dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi kepolisian.

Demikian pula dengan dugaan adanya perencanaan atau unsur percobaan pembunuhan. Sampai saat ini, istilah tersebut masih merupakan dugaan atau penilaian dari pihak korban dan pendampingnya, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil penyelidikan dan penetapan dari aparat penegak hukum.

Korban Menjalani Perawatan di RSUD Salatiga

Setelah kejadian, Sholeh mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, korban menyebut pihak yang diduganya terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan orang yang dikenalnya.

“Terduga pelaku adalah Yanto/Petak/Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal,” ujar Sholeh saat ditemui dalam kondisi masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga.

Keterangan tersebut merupakan versi korban dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Istri Korban Menempuh Jalur Hukum

Melihat kondisi suaminya setelah kejadian, istri korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta agar dugaan tindak kekerasan yang dialami Sholeh diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga informasi ini disusun, pihak pendamping menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta bukti.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Sampaikan Refleksi Kepemimpinan: Pemimpin Ibarat Tukang Kebun yang Merawat Organisasi dengan Kesabaran dan Komitmen

KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai nomor laporan polisi, status hukum pihak yang dilaporkan, maupun pasal yang diterapkan dalam perkara ini. Karena itu, informasi tersebut tidak disimpulkan lebih jauh dalam pemberitaan ini.

FERADI WPI Bentuk Tim Pendampingan

FERADI WPI menyatakan memberikan pendampingan terhadap korban. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada 15 September 2026, Ketua Umum DPP FERADI WPI menunjuk Agus Polenk selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh Abdullah Ali R. Tim tersebut juga disebut akan dibantu sejumlah pengurus FERADI WPI.

Agus Polenk menyatakan bahwa pendampingan dilakukan agar perkara yang dialami Sholeh dapat dikawal melalui proses hukum.

“Seluruh jajaran FERADI WPI dan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) siap mengawal perkara hukum yang menimpa Sdr. Sholeh Abdullah Ali R,” demikian keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai pendampingan tersebut.

Sementara itu, Panji menyatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan tersebut. Ia juga meminta agar perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Status Perkara Masih Menunggu Proses Penyelidikan

Perkara ini perlu ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana karena proses hukum masih berjalan. Rekaman CCTV, keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang diperoleh penyidik nantinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan konstruksi perkara.

Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, penyebutan nama atau identitas pihak tertentu dalam pemberitaan ini ditempatkan dalam konteks keterangan korban atau pendamping, bukan sebagai penetapan bersalah.

Selain itu, informasi mengenai adanya pihak lain atau kelompok tertentu yang disebut dalam informasi awal juga belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi penyidik. Oleh sebab itu, pemberitaan ini tidak menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak mana pun di luar informasi yang telah disampaikan oleh narasumber.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Aliran Dana SGD12.500 dari Bupati Nonaktif Kuansing ke Pejabat Kementerian Kehutanan

Hingga berita ini diterbitkan, M. Sholeh Abdullah Ali R. masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Pihak keluarga telah menempuh jalur pelaporan kepada kepolisian, sementara FERADI WPI menyatakan akan memberikan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

Perkembangan mengenai status laporan, hasil pemeriksaan CCTV, keterangan saksi, hasil visum atau pemeriksaan medis, serta status hukum pihak yang dilaporkan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. KawanJariNews.com akan memberikan ruang pembaruan apabila terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *