PC LDII Kecamatan Mijen Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — PC LDII Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melaksanakan kegiatan penyembelihan dan distribusi hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Kegiatan dilaksanakan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Mijen dengan melibatkan panitia dan warga setempat.

Pada pelaksanaan tahun ini, panitia menyembelih 15 ekor sapi dan 23 ekor kambing yang berasal dari partisipasi warga. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mijen dan sekitarnya.

Selain pelaksanaan penyembelihan, panitia juga menyerahkan satu ekor sapi kepada Takmir Masjid Al Mukaromah RW 1 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen. Hewan kurban tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada warga di lingkungan sekitar.

Ketua PC LDII Kecamatan Mijen, Arief Eko Purnomo, mengatakan pelaksanaan kurban tahun ini dilakukan di beberapa lokasi penyembelihan di wilayah Kecamatan Mijen.

“Pelaksanaan kurban tahun ini melibatkan warga dan panitia di sejumlah lokasi penyembelihan di wilayah Kecamatan Mijen,” ujar Arief.

Sementara itu, Sumarno selaku takmir Masjid Al Mukaromah menyampaikan bahwa daging kurban yang diterima akan dibagikan kepada warga di lingkungan RW 1 Jatisari.

“Daging kurban akan kami salurkan kepada warga di lingkungan RW 1 Jatisari,” kata Sumarno.

Proses penyembelihan dilakukan sejak pagi hari dan dilanjutkan dengan pengemasan serta distribusi daging kurban kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di beberapa masjid dan lokasi penyembelihan di wilayah Kecamatan Mijen.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau tertib dan proses distribusi berjalan sesuai jadwal panitia. Warga dan panitia turut terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan hingga proses pembagian daging selesai dilakukan.

Pelaksanaan kurban merupakan kegiatan rutin masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah keagamaan dan distribusi daging kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Empat Anggota FERADI WPI Lolos Pemberkasan: Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tetapkan 12 Maret 2026 untuk Sumpah Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *