PLN Jelaskan Alasan Token Listrik Tidak Hangus seperti Kuota Internet dalam Sidang MK

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melalui Manajer Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan, Betti Cahya Melani, menjelaskan alasan token listrik prabayar tidak memiliki masa kedaluwarsa seperti kuota internet dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 4 Mei 2020. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap perdebatan publik mengenai mekanisme kuota internet yang hangus meski masih tersisa.

Dalam persidangan tersebut, Betti Cahya Melani menerangkan bahwa token listrik prabayar memiliki konsep yang berbeda secara mendasar dibanding layanan internet berbasis kuota waktu. Menurutnya, token listrik merupakan saldo energi nyata dalam satuan kilowatt-hour (kWh) yang langsung tersimpan di meter prabayar pelanggan setelah kode token dimasukkan ke sistem.

“Token listrik bukan layanan akses berbasis waktu, melainkan saldo energi listrik yang akan terus tersimpan dan digunakan sesuai konsumsi pelanggan,” ujar Betti Cahya Melani di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, ketika pelanggan membeli token listrik dan memasukkan kode 20 digit ke meter prabayar, sistem meter tidak mengaktifkan layanan dengan batas waktu tertentu. Sistem hanya mencatat penambahan saldo kWh yang kemudian akan berkurang secara otomatis berdasarkan pemakaian listrik di rumah atau lokasi pelanggan.

Menurut PLN, meter listrik prabayar juga tidak dilengkapi sistem penghapusan saldo berdasarkan tanggal atau waktu tertentu. Tidak terdapat mekanisme penghitung masa aktif maupun sistem kedaluwarsa seperti yang diterapkan pada layanan telekomunikasi dan paket data internet.

PLN menilai konsep token listrik lebih menyerupai pembelian energi atau komoditas fisik seperti bahan bakar dan air bersih, di mana nilai yang dibeli pelanggan tetap tersedia sampai benar-benar digunakan.

Sebaliknya, layanan kuota internet dirancang menggunakan konsep akses berbasis durasi atau time-based subscription. Dalam skema tersebut, pelanggan membeli hak akses internet untuk periode tertentu, seperti harian, mingguan, atau bulanan, sehingga sisa kuota dapat hangus ketika masa aktif berakhir.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selain menjelaskan aspek teknis, Betti Cahya Melani juga memaparkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dasar regulasi yang mengatur penerapan masa kedaluwarsa token listrik di Indonesia.

Menurutnya, seluruh mekanisme tarif dan sistem layanan listrik berada dalam pengawasan pemerintah melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena tidak ada aturan mengenai masa aktif token listrik, PLN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem hangus secara sepihak.

“Jika diterapkan tanpa dasar hukum, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen karena pelanggan telah membeli energi yang menjadi haknya,” jelasnya.

Dalam persidangan, PLN juga mengungkap aspek akuntansi dalam pengelolaan token listrik prabayar. Dana hasil penjualan token yang belum digunakan pelanggan masih tercatat sebagai kewajiban atau liability dalam laporan keuangan perusahaan.

Pendapatan baru diakui secara penuh ketika energi listrik benar-benar digunakan oleh pelanggan dan tercatat dalam sistem konsumsi listrik. Mekanisme tersebut dinilai sesuai dengan prinsip standar akuntansi berbasis realisasi penggunaan.

PLN menyebut penerapan sistem tanpa masa kedaluwarsa juga memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan kemampuan ekonomi terbatas yang membeli token listrik secara bertahap sesuai kondisi keuangan mereka.

Kebijakan tersebut dinilai memberi fleksibilitas bagi pelanggan karena saldo listrik tetap aman meskipun tidak langsung digunakan dalam waktu dekat.

Penjelasan yang disampaikan Betti Cahya Melani dalam sidang Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menjadi edukasi publik mengenai perbedaan mendasar antara layanan energi dan layanan digital berbasis langganan waktu.

PLN menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem listrik prabayar sesuai regulasi pemerintah, prinsip transparansi, perlindungan hak pelanggan, serta tata kelola layanan publik yang akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *