PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah, BPR Citra Darian Weleri Setujui Pelunasan Khusus

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, memfasilitasi penyelesaian aduan seorang nasabah kepada PT BPR Citra Darian Weleri Kabupaten Kendal terkait kesulitan pembayaran angsuran pinjaman rumah. Hasilnya, pihak perusahaan menyetujui skema pelunasan khusus dan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada nasabah pada hari yang sama.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mendatangi kantor PT BPR Citra Darian Weleri di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, pada Senin (20/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari seorang nasabah bernama Ibu Siti yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman rumah.

Ibu Siti diketahui merupakan pemegang sertifikat hak milik (SHM) atas rumah yang berlokasi di Podorejo, Kecamatan Ngaliyan. Ia mengaku mengalami kesulitan ekonomi setelah orang tuanya meninggal dunia, yang berdampak pada kemampuan keluarga dalam memenuhi kewajiban angsuran secara rutin. Meski demikian, keluarga tetap berupaya melakukan pembayaran secara bertahap karena rumah tersebut masih ditempati bersama anggota keluarga lainnya.

Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang, menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan agar tercapai solusi yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak.

“Tujuan kami adalah memfasilitasi dialog agar tercapai solusi terbaik bagi konsumen dan perusahaan pembiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara internal,” ujar Sukindar di lokasi.

Ia menambahkan bahwa proses komunikasi dilakukan melalui satu pintu untuk menjaga efektivitas dan kejelasan penyelesaian perkara, serta menghindari eskalasi ke jalur sengketa formal seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan.

Pihak PT BPR Citra Darian Weleri melalui perwakilannya menyatakan merespons aduan tersebut secara terbuka dan melakukan koordinasi internal dengan pimpinan perusahaan. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan berupa skema pelunasan khusus bagi nasabah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dihadapi.

Baca Juga  Keluarga Besar FERADI WPI dan Sejumlah Organisasi Sampaikan Ucapan HUT ke-44 untuk Ketum Donny Andretti

Pada hari yang sama, pihak perusahaan juga menyerahkan sertifikat SHM kepada nasabah sebagai bagian dari penyelesaian yang telah disepakati bersama.

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dan perlindungan konsumen dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan lembaga keuangan. Penyelesaian melalui jalur mediasi dinilai dapat menjadi alternatif efektif dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.

Selain itu, respons terbuka dari pihak perusahaan menunjukkan adanya ruang penyelesaian berbasis musyawarah yang mempertimbangkan kondisi konsumen, khususnya dalam situasi ekonomi yang terdampak faktor keluarga.

PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang dan PT BPR Citra Darian Weleri Kabupaten Kendal menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan serupa. Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa konsumen yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *