SURAT EDARAN STOP PERS
Nomor: 006/RED/KJN/XI/2025
Tentang: Pemberhentian Status Wartawan Aktif
Semarang, 9 September 2025 — Redaksi KawanjariNews.com resmi menerbitkan surat edaran terkait pemberhentian status wartawan aktif sebagai bagian dari penertiban administrasi internal. Berdasarkan pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan, berikut kami sampaikan pemberitahuan resmi:
- Efektif mulai Rabu, 25 Juni 2025, Muhammad Sidar (ID Pers/NIA: 001.0001.000070), tidak lagi terdaftar sebagai wartawan, kontributor, maupun bagian dari tim redaksi KawanjariNews.com dalam kapasitas apapun.
- Segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan KawanjariNews.com oleh yang bersangkutan, termasuk peliputan, wawancara, pengumpulan data, maupun komunikasi resmi kepada instansi atau narasumber manapun, tidak lagi menjadi tanggung jawab redaksi dan dinyatakan tidak sah.
- Redaksi menghimbau kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi masyarakat, tokoh publik, maupun narasumber lainnya, agar tidak melayani permintaan peliputan atau komunikasi pers atas nama KawanjariNews.com dari yang bersangkutan.
Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan diperbaharui apabila terdapat perkembangan atau kebijakan redaksi berikutnya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Redaksi KawanjariNews.com
Pimpinan Redaksi KawanjariNews.com dan Direktur Utama PT Kawan Jari Grup
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF.,
Sekretaris Redaksi KawanjariNews.com dan Komisaris PT Kawan Jari Grup
Mochamad Arifin, S.Sos









