KPP Madya Sidoarjo dan KADIN Jatim Gelar Konsultasi Publik, Sistem Coretax Jadi Sorotan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Sidoarjo, 3 Maret 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur mengadakan forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Graha Kadin Jatim, Rabu (26/2/2025). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mempertemukan pihak otoritas pajak dengan para pengusaha dan asosiasi guna membahas perkembangan ekonomi terkini serta dinamika yang memengaruhi dunia usaha.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala KPP Madya Sidoarjo, Heru Pamungkas, beserta jajaran, serta Kepala KPP Madya Gresik, Agus Sumaryawan. Hadir pula Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP., bersama sejumlah anggota KADIN Jatim, pengusaha, serta perwakilan asosiasi yang turut diundang.

Dilansir dari newstimes.id. Yulianto menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara wajib pajak dan otoritas pajak, sekaligus memastikan kelancaran penerimaan pajak sesuai target yang telah ditetapkan.

“Melalui forum ini, diharapkan ada ruang dialog yang sehat antara pengusaha dan KPP, sehingga kendala yang dihadapi di lapangan dapat disampaikan secara langsung dan dicarikan solusinya,” ujar Yulianto, yang juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPP Madya Sidoarjo dan Gresik menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 yang tercatat melampaui target atau surplus sebesar Rp11 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Capaian ini tentu patut diapresiasi, terlebih di tengah tantangan ekonomi yang dirasakan pada tahun 2025 ini yang jauh lebih kompleks dibanding tahun sebelumnya,” tambah Yulianto.

Namun, di balik pencapaian tersebut, sejumlah pengusaha yang hadir menyampaikan beragam masukan serta keluhan, khususnya terkait sistem aplikasi perpajakan terbaru, Coretax. Menurut para peserta, sistem Coretax masih menyisakan banyak kendala teknis yang menyulitkan proses administrasi perpajakan. Salah satu permasalahan yang paling disoroti adalah kesulitan dalam penerbitan faktur pajak, yang kerap memicu hambatan dalam transaksi bisnis.

Baca Juga  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Beri Kabar Gembira di Awal Periode Kedua Bupati

“Para pengusaha mengeluhkan bahwa aplikasi Coretax diperbarui tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, mereka kerap kebingungan menghadapi regulasi baru yang tiba-tiba diterapkan, bahkan berujung sanksi atau penalti meski mereka tidak mengetahui ketentuan tersebut sejak awal,” papar Yulianto.

Selain itu, keluhan lain juga mencuat terkait proses pemeriksaan pajak. Beberapa wajib pajak merasa data temuan yang disampaikan oleh petugas pajak sering kali tidak didukung bukti yang valid atau tidak dipahami sepenuhnya oleh wajib pajak.

“Dalam proses pemeriksaan, sering kali ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan dengan temuan pihak pajak, namun penjelasan yang diberikan kurang transparan dan menyulitkan wajib pajak memahami pokok persoalan,” jelas Yulianto.

Menyikapi kondisi tersebut, Yulianto menegaskan perlunya skema pendampingan wajib pajak yang lebih optimal. Menurutnya, pendampingan akan sangat membantu agar wajib pajak memahami kewajiban mereka dengan baik, serta memastikan perbedaan interpretasi aturan tidak langsung berujung pada penalti.

“Pendampingan ini penting agar jika terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan perpajakan, tidak serta merta wajib pajak dianggap bersalah. Hal ini harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (Sumber Rilis: dilansir dari newstimes.id.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *