LPK RI Jember Dampingi Konsumen yang Motornya Ditarik Paksa oleh Leasing

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jember, 20 Februari 2025 – Seorang konsumen dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) ternama di Jember mengadukan permasalahan penarikan kendaraan bermotor secara paksa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Jember. Konsumen merasa dirugikan karena kendaraan miliknya ditarik oleh oknum leasing tanpa prosedur yang jelas.

Tim Hukum LPK RI Jember, Victor, menjelaskan bahwa dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, debitur diwajibkan untuk membayar angsuran sesuai perjanjian kredit. Jika terjadi gagal bayar, perusahaan leasing memang memiliki hak untuk melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan. Namun, prosedur tersebut harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurut Victor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik. Dalam kasus kredit kendaraan, debitur berperan sebagai pemberi fidusia, sedangkan leasing bertindak sebagai penerima fidusia.

Namun, dalam eksekusi jaminan fidusia, terdapat berbagai penafsiran mengenai mekanisme penarikan kendaraan ketika terjadi kredit macet. Sebagian pihak berpendapat bahwa kendaraan harus ditarik melalui putusan pengadilan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa leasing memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan dengan bantuan debt collector.

Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 18/PUU-XVII/2019 yang memperjelas bahwa leasing tidak bisa serta-merta menarik kendaraan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, aturan terkait jaminan fidusia juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia dalam waktu 30 hari setelah perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan juga mengatur standar operasional dalam industri leasing.

Baca Juga  Dari Kunker PPWI Nasional ke Pondok Pesantren Al-Zaitun: Perpaduan Pendidikan dan Industri Maritim yang Menginspirasi

Dalam kasus yang diadukan oleh konsumen di Jember, LPK RI Jember segera mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi ke pihak leasing terkait prosedur penarikan kendaraan. Setelah proses mediasi, perusahaan leasing bersedia mengembalikan kendaraan yang telah ditarik kepada konsumen.

Victor menegaskan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sepihak jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika ada kasus serupa, masyarakat Jember diimbau untuk segera melaporkan ke LPK RI Jember agar mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

“Kami berharap kehadiran LPK RI Jember dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi konsumen,” pungkas Victor.

Baca juga: Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Listrik Alternatif: Meningkatkan Akses Energi di Desa

Baca juga: Anggota DPRD Luwu Timur Dwi Heriyanto Tinjau Longsor di Desa Ujung Baru Tomoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *