Peran Penting Masyarakat dalam Tata Kelola Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 18 Januari 2025 – Desa merupakan fondasi pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa hadir sebagai landasan hukum yang memberikan otonomi lebih besar kepada desa, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi pijakan hukum yang mengatur tata kelola desa, memberikan ruang kepada masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan. Bab VI UU ini menjelaskan hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa sebagai elemen kunci dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif.

Hak Desa:

  • “Mengatur dan Mengurus Kepentingan Masyarakat Desa”. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola urusan yang berlandaskan adat istiadat, nilai sosial budaya, dan hak asal-usul masyarakatnya. Ini memungkinkan desa untuk merancang kebijakan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal
  • “Menetapkan dan Mengelola Kelembagaan Desa”. Desa berhak membentuk serta mengelola kelembagaan yang mendukung pemerintahan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • “Mendapatkan Sumber Pendapatan”. Untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, desa memiliki hak atas Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan lainnya yang sah.

Kewajiban Desa

Desa berkewajiban untuk:

  • Menjaga persatuan masyarakat desa demi keutuhan NKRI.
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan merata.

Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

Undang-Undang ini juga menegaskan hak dan kewajiban masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan partisipatif:

Hak Masyarakat Desa

  • “Meminta dan Mendapatkan Informasi”. Masyarakat berhak mengetahui kegiatan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • “Mengawasi Kegiatan Desa”. Hak ini mencakup pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar pengelolaannya transparan dan akuntabel.
  • “Menyampaikan Aspirasi”. Masyarakat dapat memberikan pendapat secara lisan maupun tertulis sebagai masukan dalam pengambilan keputusan di desa.
  • “Memilih dan Dipilih dalam Kelembagaan Desa”. Warga memiliki hak untuk memilih atau menjadi bagian dari perangkat desa, BPD, atau lembaga lainnya.
  • “Mendapatkan Pengayoman”. Hak ini menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan desa sehari-hari.
Baca Juga  Ara dan Hercules Bersitegang Soal Lahan PT KAI di Tanah Abang, Pemerintah Tegaskan Prioritas untuk Rusun MBR

Kewajiban Masyarakat Desa

  • “Membangun dan Memelihara Lingkungan Desa”. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan dalam pembangunan serta menjaga lingkungan desa.
  • “Mendorong Tata Kelola yang Baik”. Masyarakat harus berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
  • “Menjaga Keamanan dan Ketertiban”. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menciptakan suasana desa yang kondusif.
  • “Mengembangkan Nilai-Nilai Kebersamaan”. Budaya gotong royong, kekeluargaan, dan permusyawaratan harus terus dijaga.
  • “Berpartisipasi dalam Kegiatan Desa”. Masyarakat wajib mendukung program pembangunan dan kegiatan sosial yang dilaksanakan di desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memberikan landasan bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama dalam pembangunan dan pengawasan. Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini, masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif, memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, dan mendorong tercapainya kesejahteraan bersama.

Masyarakat dan pemerintah desa perlu menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.

Baca juga: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa tentang Kawasan Rawan Bencana dan Langkah Mitigasi Bencana Alam di Kabupaten Gunungkidul

Baca juga: Banjir Besar Landa Muara Enim, Hak Warga Terdampak Dijamin oleh UU No. 24 Tahun 2007 Tentag Penanggulangan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *