Didampingi PBH FERADI WPI Area Subang II, Mediasi Kecelakaan Berujung Damai

banner 468x60

KawanJariNews.com – INDRAMAYU – Proses mediasi terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang perempuan berusia 66 tahun meninggal dunia berakhir dengan kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak PT MMA. Proses pendampingan dilakukan Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, Asisten Adv. Benny Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTX, yang mendampingi PT MMA dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan pengemudinya.

Pendampingan tersebut dilakukan dengan mempertemukan pihak PT MMA dengan keluarga korban. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan melalui tim pendamping menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.

Benny Rusli mengatakan, kedatangan pihaknya bersama PT MMA ke keluarga korban dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas musibah yang terjadi. Menurutnya, proses komunikasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Pihak keluarga korban, kata Benny, menerima kedatangan tim dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT MMA juga memberikan santunan sebesar Rp22 juta kepada perwakilan keluarga korban yang berinisial BK.

Santunan tersebut diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya yang berkaitan dengan rumah sakit, pemakaman, serta kegiatan tahlilan selama 100 hari setelah korban meninggal dunia. Penyerahan santunan disaksikan oleh pihak keluarga dan lurah setempat.

“Alhamdulillah, keluarga korban menerima kami dengan baik. Kami datang untuk bersilaturahmi, menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan sebesar-besarnya, sekaligus membantu keluarga korban melalui pemberian santunan,” ujar Benny Rusli.

Benny juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Indramayu dan lurah setempat yang disebut turut membantu memfasilitasi komunikasi antara PT MMA dengan keluarga korban.

Menurut Benny, dukungan dari kepolisian dan pemerintah setempat membantu proses pertemuan sehingga komunikasi antara pihak perusahaan dengan keluarga korban dapat berlangsung secara baik dan kondusif.

Baca Juga  Hari Pertama Pasca-Lebaran, Simpang Gadog Bogor Padat Akibat Lonjakan Kendaraan Wisata ke Puncak

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak keluarga korban dan PT MMA kemudian mencapai kesepakatan damai. Benny menyebut keluarga korban telah menerima penyelesaian tersebut dan tidak menyimpan dendam terhadap pengemudi PT MMA yang terlibat dalam kecelakaan.

“Kami sudah berdamai. Tidak ada kata dendam dari pihak keluarga kepada sopir PT MMA tersebut. Sampai berita ini dibuat, kondisi sangat kondusif,” kata Benny.

Pendampingan PBH FERADI WPI Area Subang II dalam proses tersebut dilakukan untuk membantu PT MMA berkomunikasi dengan keluarga korban sekaligus mendampingi penyelesaian persoalan yang muncul setelah kecelakaan.

Pemberian santunan dan kesepakatan damai tersebut merupakan bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, aspek hukum terkait peristiwa kecelakaan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Benny berharap komunikasi dan penyelesaian yang telah dilakukan dapat menjaga hubungan baik antara pihak keluarga korban dengan PT MMA serta mencegah munculnya persoalan lanjutan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan Benny Rusli, kondisi antara pihak keluarga korban dan pihak PT MMA disebut berlangsung kondusif setelah proses mediasi, pemberian santunan, dan kesepakatan damai dilakukan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, Asisten Adv. Benny Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTX. Informasi mengenai proses hukum kecelakaan, termasuk status pengemudi dan penanganan perkara, tetap merujuk pada kewenangan serta keterangan resmi aparat penegak hukum. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *