Bahlil: Kalau Tak Mau Ikuti Aturan BBM, Silakan Bisnis di Luar Negeri

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 22 Oktober 2025 – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh pengusaha, termasuk pengelola SPBU swasta, wajib mematuhi aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik kekosongan pasokan BBM di sejumlah SPBU swasta dalam beberapa pekan terakhir.

Bahlil menjelaskan bahwa distribusi BBM di Indonesia telah diatur secara ketat melalui sistem kuota impor yang diberikan kepada masing-masing badan usaha. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ini, setiap badan usaha SPBU telah memperoleh kuota impor sebesar 110 persen. Namun, sebagian badan usaha tersebut diketahui telah menghabiskan kuota yang diberikan sebelum akhir tahun.

“Negara ini negara hukum. Semua pelaku usaha wajib mengikuti aturan main yang berlaku. Kalau tidak mau tunduk pada aturan di Indonesia, silakan berbisnis di luar negeri,” tegas Bahlil saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, ketika kuota impor BBM milik badan usaha swasta telah habis, maka mereka wajib membeli BBM murni dari Pertamina sebagai pemasok utama yang masih memiliki kuota impor aktif. Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan menjaga stabilitas pasokan BBM nasional dan memastikan pemerataan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pemerintah sudah memberikan porsi yang adil. Kalau kuota impor mereka sudah habis, bukan berarti negara salah. Mereka tetap bisa mendapatkan pasokan BBM dengan membeli dari Pertamina,” ujarnya.

Kekosongan pasokan BBM di beberapa SPBU swasta memicu antrean panjang dan keluhan masyarakat di sejumlah daerah. Kondisi ini juga menimbulkan spekulasi mengenai ketimpangan distribusi antara SPBU swasta dan milik Pertamina. Pernyataan Bahlil ini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keteraturan mekanisme distribusi energi nasional agar tidak terjadi monopoli maupun pelanggaran izin impor.

Baca Juga  Tindak Lanjut Aduan PROPAM M. Arifin Waketum FERADI WPI, AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Dijadwalkan Jalani Sidang Disiplin 26 Mei 2026

Pengamat energi menilai, kebijakan pemerintah mengarahkan SPBU swasta untuk membeli dari Pertamina merupakan langkah sementara yang realistis guna mencegah kelangkaan di tingkat konsumen. Namun, transparansi dalam mekanisme pembagian kuota impor juga diharapkan dapat diperkuat ke depan.

Bahlil menegaskan kembali bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha mengabaikan aturan atau melakukan distribusi di luar mekanisme resmi. “Tidak boleh ada yang bermain-main dengan distribusi BBM. Ini menyangkut kepentingan publik,” tandasnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Baca juga: Peneliti BRIN Ungkap Mikroplastik Turun Bersama Hujan di Jakarta, Ancam Kualitas Udara dan Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *