Pemkab Pemalang Salurkan Rp 7,8 Miliar Dana Hibah untuk 203 Lembaga Keagamaan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Pemalang, Jawa Tengah – 13 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menyalurkan dana hibah tahap pertama tahun anggaran 2025 senilai Rp 7,8 miliar kepada 203 lembaga keagamaan di 14 kecamatan. Penyaluran ini diharapkan mampu mendukung pengembangan kegiatan keagamaan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada perwakilan penerima. Penyaluran difasilitasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang.

Dana hibah senilai Rp 7,8 miliar ini merupakan tahap pertama penyaluran pada tahun anggaran 2025, diberikan kepada 203 lembaga keagamaan yang telah memenuhi kriteria administratif. Setiap penerima diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Penyerahan simbolis dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Pendopo Kabupaten Pemalang. Informasi resmi disampaikan kepada publik pada 13 Agustus 2025. 

Acara berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang, dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan lembaga penerima hibah, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Pemkab Pemalang menyalurkan dana hibah ini untuk mendukung kegiatan keagamaan, meningkatkan peran sosial lembaga, dan memperkuat pembinaan moral masyarakat.

Dana disalurkan melalui mekanisme resmi Pemkab Pemalang, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Belik: 11 lembaga
  • Moga: 11 lembaga
  • Pulosari: 10 lembaga
  • Warungpring: 6 lembaga
  • Watukumpul: 6 lembaga
  • Randudongkal: 12 lembaga
  • Bantarbolang: 21 lembaga
  • Pemalang: 16 lembaga
  • Taman: 40 lembaga
  • Petarukan: 25 lembaga
  • Comal: 5 lembaga
  • Ulujami: 13 lembaga
  • Ampelgading: 13 lembaga
  • Bodeh: 14 lembaga

Dalam sambutannya, Sekda Heriyanto mengucapkan selamat kepada para penerima hibah dan menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana.

“Dana berasal dari rakyat melalui pajak, maka penggunaannya harus untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Baca Juga  IWPI Usulkan Revisi UU PPN, Soroti Restitusi Pajak Ekspor Tambang

Heriyanto juga menambahkan bahwa meskipun Pemalang masih tergolong daerah dengan tingkat kemiskinan cukup tinggi di Jawa Tengah, pemerintah tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran besar untuk kegiatan keagamaan.

“Tidak semua daerah bisa memberikan hibah sebesar ini. Manfaatkan dengan penuh tanggung jawab agar memberi dampak positif bagi masyarakat,” pesannya.

Pemkab Pemalang berharap program hibah ini dapat berjalan berkelanjutan, dengan catatan seluruh penerima menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan agar dana hibah di tahun-tahun berikutnya dapat tersalurkan tepat sasaran.

Baca juga: Istri Pejuang Keadilan: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Kasus Narkotika di Lampung Timur

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Dicekal, Eks Wakil Ketua KPK: Untuk Mempermudah Penyidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *