Menteri ATR/BPN Nusron Klarifikasi Pernyataan dan Minta Maaf Soal Tanah Telantar

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 12 Agustus 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebijakan pengelolaan tanah telantar. Nusron menegaskan, kebijakan ini berfokus pada pemanfaatan tanah negara yang tidak produktif untuk kepentingan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Nusron Wahid, sebagai Menteri ATR/BPN, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait tanah telantar tidak menyasar tanah milik rakyat yang telah bersertifikat hak milik atau hak pakai. Fokusnya adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara optimal. Dalam penjelasannya, ia juga mengakui adanya pernyataan bercanda yang tidak tepat, sehingga memunculkan salah persepsi di masyarakat.

Pernyataan klarifikasi disampaikan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Jakarta untuk menanggapi pemberitaan dan respons publik terkait komentar sebelumnya yang menyinggung isu pengambilalihan tanah.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memanfaatkan jutaan hektar tanah telantar demi mendukung program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, dan penyediaan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas. Pernyataan bercanda yang disampaikan sebelumnya dinilai menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan.

Menurut Nusron, tanah telantar yang sudah menjadi tanah negara akan dikelola melalui bank tanah. Alokasi penggunaannya dibagi 30% untuk reforma agraria, 30% untuk kepentingan sosial, dan sisanya sebagai cadangan tanah negara untuk pembangunan fasilitas pemerintahan. Kepala daerah akan memiliki kewenangan menentukan pihak yang berhak menerima manfaat dari tanah tersebut. Tanah yang tidak termasuk dalam kategori alokasi sosial dapat dikomersialisasikan agar menjadi produktif dan memberikan manfaat ekonomi.

 Nusron berharap kebijakan ini dapat berjalan transparan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Pemeriksaan Rismon Sianipar Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 Jokowi, Penyidik Ajukan 49 Pertanyaan

Baca juga: Mensos Ungkap Temuan PPATK: Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Masuk Daftar Penerima Bansos

Baca juga: Tiga Pelaku Perampasan Ponsel Bermodus Petugas Diringkus Polisi di Kulon Progo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *