Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya, 6 Agustus 2025 – Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% pada 2025 menuai gelombang penolakan. Kenaikan yang dinilai drastis ini memicu polemik publik dan menjadi sorotan luas di media sosial. Situasi makin memanas usai beredarnya video pernyataan Sudewo yang dinilai kontroversial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Kebijakan tersebut diumumkan usai rapat intensifikasi pajak bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati. Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan penyesuaian tarif dilakukan guna mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah yang selama ini dianggap stagnan.

“PBB sudah 14 tahun tidak pernah disesuaikan. Kalau dibandingkan dengan Jepara, Kudus, dan Rembang, kita tertinggal jauh,” ujar Bupati Sudewo, dikutip dari laman Humas Pemkab Pati, Selasa (5/8/2025).

Data Pemkab menyebutkan bahwa realisasi PBB-P2 di Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar, jauh di bawah Jepara yang meraih Rp75 miliar, serta Kudus dan Rembang masing-masing Rp50 miliar. Padahal, secara luas wilayah dan potensi ekonomi, Pati dinilai memiliki kapasitas yang besar.

Sudewo menyatakan bahwa kenaikan PBB ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis, seperti perbaikan jalan, revitalisasi RSUD RAA Soewondo, serta pengembangan sektor pertanian dan perikanan. “Kami butuh anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

Namun di lapangan, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan. Banyak warga mengaku kaget saat menerima tagihan pajak yang melonjak, terlebih tanpa sosialisasi atau penjelasan teknis yang memadai. Keluhan terutama datang dari kalangan masyarakat kecil yang merasa terdampak langsung oleh lonjakan nilai pajak.

Kritik terhadap kebijakan ini turut disampaikan oleh Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP, seorang konsultan pajak dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penetapan tarif pajak.

Baca Juga  80 Tahun Merdeka, Rakyat Teriak! Pajak Daerah Naik Tak Terkendali

“Dasar perhitungan PBB yang baru harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Lonjakan hingga 250% tentu menimbulkan beban signifikan bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Yulianto juga menyoroti komunikasi publik yang disampaikan Bupati Pati dalam video yang viral. “Dalam pandangan Yulianto, pernyataan yang bernada menantang masyarakat tentu tidak bijak. Dalam situasi seperti ini, pemimpin semestinya hadir untuk berdialog dan merangkul warganya, bukan memperkeras sikap,” ujarnya.

Video yang dimaksud menampilkan pernyataan Sudewo dalam sebuah forum: “Kalau mau menolak, jangan cuma 5.000 orang. Suruh saja 50 ribu orang turun. Saya tidak akan mundur atau membatalkan keputusan ini.” Ungkapan tersebut menuai berbagai tanggapan dari warganet dan semakin memperbesar reaksi publik.

Hingga saat ini, Pemkab Pati belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai pernyataan dalam video tersebut dan tanggapan terhadap masukan dari berbagai pihak. Redaksi melalui wartawan lapangan akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Bagian Humas Pemkab Pati.

Sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya pendekatan partisipatif dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah. Pelibatan masyarakat, pelaku usaha, dan tokoh lokal dinilai dapat meningkatkan pemahaman dan penerimaan publik terhadap kebijakan perpajakan.

Baca juga: Indonesia Terapkan Kebijakan Zero ODOL 2027: Keselamatan Jalan dan Nasib Sopir Jadi Sorotan

Baca juga: Payment ID Diluncurkan, Privasi dan Pajak Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *