kawanjarinews.com – Jakarta, 26 Juni 2025 — Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terbaru tentang kuasa hukum di Pengadilan Pajak memantik reaksi dari kalangan praktisi perpajakan. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), bekerja sama dengan P51 dan Pajak Smart, menggelar webinar nasional bertajuk “Lonceng Kematian di Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan” pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 15.00 WIB secara daring melalui Zoom.
Webinar ini membahas secara mendalam RPMK yang mengatur syarat baru, klasifikasi izin, dan prosedur administratif bagi kuasa hukum dalam menangani perkara di Pengadilan Pajak. Regulasi tersebut dinilai sebagian kalangan dapat menyulitkan akses terhadap pendampingan hukum bagi wajib pajak, terutama dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Tiga tokoh perpajakan nasional hadir sebagai narasumber utama:
- Alessandro Rey, SH, MH, MKN, Ketua P51 sekaligus praktisi hukum perpajakan senior.
- Fungsiawan, pendiri Pajak Smart dan edukator perpajakan digital.
- Rinto Setiyawan, A.Md.T., CTP, Ketua IWPI dan pegiat advokasi hak wajib pajak.
Dalam pemaparannya, Dr. Alessandro Rey menyoroti sejumlah poin penting yang diatur dalam RPMK, di antaranya:
- Redefinisi kuasa hukum dengan klasifikasi izin tingkat A, B, dan C.
- Syarat baru berupa Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau sertifikasi kepabeanan.
- Pengalaman kerja minimum dua tahun.
- Kewajiban membuat akun pada sistem informasi Pengadilan Pajak.
- Sanksi pencabutan izin atas pelanggaran administratif atau hukum.
Menurutnya, meski regulasi ini bertujuan meningkatkan standar profesi, namun tetap harus memperhatikan prinsip inklusivitas. “Kita tidak boleh menutup pintu bagi kuasa hukum berpengalaman hanya karena persoalan administratif. Sistem hukum harus adil dan terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Alessandro mengatakan, “Kalau kita bicara reformasi hukum, maka indikator keberhasilannya bukan hanya pada peningkatan kualitas, tapi juga pada aksesibilitas. RPMK ini seolah menjadi seleksi alam yang tidak mempertimbangkan konteks sosial dan sejarah praktik kuasa hukum di Pengadilan Pajak.”
Ketua IWPI, Rinto Setiyawan, juga menyampaikan kritik terhadap pendekatan regulasi yang dianggap terlalu teknokratis. “Reformasi pajak harus dibuka melalui partisipasi bermakna dari masyarakat dan praktisi, bukan hanya berdasarkan hitungan administrasi. RPMK ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami di lapangan sering menjumpai kasus wajib pajak yang tidak mampu mengakses pendampingan karena mahalnya jasa hukum formal. Justru para kuasa hukum non-struktural inilah yang selama ini menjembatani kesenjangan itu.”
Sementara itu, Fungsiawan, sebagai edukator perpajakan, menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan dalam praktik kuasa hukum. “Jangan sampai aturan ini hanya mengakomodasi segelintir pihak yang punya akses ke pendidikan formal atau sertifikasi mahal. Pemerataan pengetahuan dan kesempatan itu esensial dalam konteks keadilan perpajakan,” paparnya dalam sesi diskusi.
Webinar ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 15.00 WIB secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan secara terbuka untuk umum.
RPMK tersebut akan berdampak langsung terhadap para praktisi hukum pajak yang selama ini mendampingi wajib pajak di pengadilan. Jika aturan ini diberlakukan tanpa evaluasi partisipatif, dikhawatirkan akan terjadi pembatasan akses terhadap bantuan hukum yang terjangkau dan kredibel.
Lebih dari 1.000 peserta dari kalangan profesional pajak, pengacara, akademisi, serta pelaku usaha hadir dan aktif dalam sesi tanya jawab yang digelar setelah pemaparan utama.
Diskusi berlangsung dinamis dan diwarnai berbagai perspektif dari peserta. Di akhir acara, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama secara virtual sebagai simbol solidaritas dalam memperjuangkan sistem perpajakan yang adil dan inklusif.
Baca juga: IWPI Kritik Pernyataan Menkeu soal Peran Polri dalam Menjaga APBN
Baca juga: Di Balik Layar Internet: Jejak Kabel Bawah Laut yang Menghubungkan Dunia













