MENDAGRI Tito Karnavian Jelaskan Kronologi Verifikasi Empat Pulau di Aceh

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 17 Juni 2025 — Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau tersebut sebelumnya tercatat dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan keputusan administratif, memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Aceh.

Menurut Mendagri, pengaturan wilayah administratif tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Kemendagri untuk menetapkan batas wilayah berdasarkan perhitungan teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Penetapan ini penting bukan hanya untuk urusan pemerintahan dan penganggaran, tetapi juga untuk memperkuat klaim kedaulatan Indonesia di mata internasional,” jelas MENDAGRI dalam keterangan resminya.

Asal-Usul Polemik

Polemik berawal dari Keputusan Mendagri yang mendokumentasikan lebih dari 17.000 pulau di Indonesia. Dalam dokumen setebal 4.428 halaman itu, empat pulau yang kini menjadi perbincangan dicantumkan berada dalam cakupan Sumatera Utara. Posisi tersebut didasarkan pada rapat Tim Pembakuan Rupa Bumi Nasional tahun 2017, yang terdiri dari perwakilan KEMENDAGRI, BIG, LAPAN, BRIN, TNI AD, TNI AL, Kementerian KKP, dan pemerintah daerah.

Rujukan utama tim adalah hasil verifikasi pulau pada 2008 dan 2009, di mana Gubernur Aceh saat itu tidak memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Sebaliknya, Gubernur Sumatera Utara mencantumkannya dalam wilayah administrasinya.

Meskipun pada 2017 Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan keberatan, surat keberatan tersebut tidak disertai dengan data koordinat yang akurat, sehingga tidak cukup kuat untuk mengubah hasil verifikasi.

Bukti Historis Menguatkan Klaim Aceh

Situasi mulai berubah pada 2022, ketika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sama-sama menyampaikan keberatan atas hasil pengkodean wilayah tersebut. Dalam proses itu, ditemukan dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar), yang disaksikan oleh MENDAGRI saat itu, Rudini.

Baca Juga  Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh: Tegaskan Komitmen NKRI dan Transparansi Publik

Kesepakatan tersebut mengacu pada Peta Topografi TNI AD Tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar batas Sumatera Utara dan masuk dalam wilayah Aceh. Dokumen ini kemudian diperkuat dengan penemuan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang mengesahkan kesepakatan tersebut.

“Dengan temuan dokumen asli itu, posisi hukum keempat pulau menjadi lebih kuat untuk dikembalikan ke Aceh,” jelas MENDAGRI.

Kesepakatan Baru Antar Gubernur

Menindaklanjuti penemuan tersebut, Presiden Prabowo melalui arahan resmi dalam pertemuan daring yang turut dihadiri oleh MENSESNEG dan MENSESKAB, mendorong penyelesaian administrasi secara formal. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara akhirnya menandatangani kesepakatan baru, secara eksplisit menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

Sebagai langkah konkret, Mendagri menyampaikan empat saran utama:

  1. Kesepakatan baru antar gubernur untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang.
  2. Revisi Keputusan Mendagri yang mengatur pengkodean wilayah administrasi.
  3. Revisi data di Gazeter Republik Indonesia oleh BIG.
  4. Pelaporan pembaruan ke UNCSGN, sebagai bagian dari standar nama geografis internasional.

Kompleksitas Penetapan Batas Wilayah

Kasus empat pulau ini menjadi cerminan kompleksitas penetapan batas wilayah di Indonesia, khususnya wilayah kepulauan. Proses ini membutuhkan koordinasi lintas instansi, analisis dokumen historis, dan kesepakatan politik antardaerah. Dalam konteks ini, akurasi peta, validitas dokumen hukum, dan kehati-hatian administratif menjadi kunci penyelesaian yang adil dan sah.

Pentingnya Pengakuan Internasional

Selain urusan domestik, pengkodean wilayah juga berdampak internasional. Data pulau Indonesia didaftarkan ke United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai upaya memperkuat klaim kedaulatan dan menghindari potensi sengketa wilayah dengan negara lain.

Baca Juga  Suami Gagalkan Aksi Begal di Bekasi Selatan dengan Menabrakkan Mobil ke Pelaku

“Penetapan status administratif empat pulau ini bukan hanya soal peta, tetapi tentang kejelasan hukum, integritas wilayah negara, dan posisi Indonesia di dunia internasional,” pungkas Tito Karnavian.

Sumber: Sekretariat Presiden Youtube Chanel

Baca juga: Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh: Tegaskan Komitmen NKRI dan Transparansi Publik

Baca juga: Kontroversi Penunjukan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Pilih Fokus dan Sportif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *