Andika, Ass. Advokat Senior FERADI WPI, Hadiri Pertemuan LBH FERADI di Jakarta Utara

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Andika, Ass. Advokat Senior dari Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI, menghadiri kegiatan pertemuan dan pembahasan rencana kerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI (Federasi Rakyat Indonesia) bersama Organisasi Advokat (OA) FERADI WPI serta Subur Jaya Lawfirm di First Crack Coffee, Altira Business Park, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut turut membahas rencana kolaborasi program bantuan hukum dengan target memberikan pendampingan kepada 500 masyarakat yang membutuhkan sepanjang tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di First Crack Coffee, Altira Business Park, Jalan Yos Sudarso Kav. 85 B12–15, RT 9/RW 11, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kegiatan itu, hadir sejumlah pengurus dan anggota LBH FERADI (Federasi Rakyat Indonesia), OA FERADI WPI, serta jajaran Subur Jaya Lawfirm. Andika turut hadir di tengah aktivitasnya sebagai pengusaha di Jakarta dan menjalankan peran sebagai Ass. Advokat Senior.

Sejumlah tokoh dan pengurus yang hadir antara lain Ketua LBH FERADI (Federasi Rakyat Indonesia) Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Sekretaris Jenderal LBH FERADI Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX., serta Bendahara Umum LBH FERADI Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Turut hadir Ketua Dewan Pembina LBH FERADI sekaligus Ketua Umum OA FERADI WPI dan pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang hadir sebagai Aspri Ketua Umum FERADI WPI.

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi antara LBH FERADI (Federasi Rakyat Indonesia), OA FERADI WPI, dan Subur Jaya Lawfirm dalam membahas rencana kerja serta penguatan kolaborasi program bantuan hukum.

Baca Juga  Arogansi Oknum Debt Collector Diduga Utusan MUF di Polsek Banjarsari, Kuasa Hukum: Di Mana Wibawa Kepolisian?

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah target LBH FERADI untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada 500 orang yang membutuhkan selama tahun 2026.

Ketua LBH FERADI, Harriani Bianca Daryana, mengatakan target tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum.

“Bantuan hukum bukan sekadar berbicara tentang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, kami ingin memperkuat kerja sama dan memperluas jangkauan pendampingan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujar Bianca.

Menurut Bianca, target pendampingan terhadap 500 masyarakat pada tahun 2026 menjadi tantangan sekaligus komitmen bersama seluruh unsur yang terlibat dalam program bantuan hukum tersebut.

Ia menilai kolaborasi antara LBH FERADI, OA FERADI WPI, dan Subur Jaya Lawfirm diperlukan agar pelayanan dan pendampingan hukum dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

“Target 500 penerima bantuan hukum bukan hanya angka. Di balik angka itu ada masyarakat yang memiliki persoalan, hak yang harus diperjuangkan, dan harapan untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, kami ingin menjalankan program ini dengan kerja nyata dan tanggung jawab,” katanya.

Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, organisasi advokat, dan firma hukum tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pendampingan.

Ketua Umum OA FERADI WPI sekaligus Ketua Dewan Pembina LBH FERADI dan pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, dan praktisi hukum dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Menurut Donny, profesi di bidang hukum tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan manfaat melalui pengetahuan, pengalaman, dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Dari Penjemputan hingga Rumah dr. Juwita, Siapa yang Menentukan Uun Dibawa ke Sana?

“Kita boleh memiliki kesibukan, profesi, dan latar belakang yang berbeda-beda. Namun ketika berbicara tentang keadilan dan kepedulian terhadap masyarakat, kita harus memiliki tujuan yang sama, yaitu bagaimana ilmu dan kemampuan yang kita miliki dapat memberikan manfaat bagi orang lain,” ujar Donny.

Ia mengatakan kehadiran para pengurus, advokat, paralegal, dan rekan-rekan dari berbagai latar belakang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi untuk menjalankan program kerja secara bersama-sama.

“Organisasi akan memiliki arti ketika keberadaannya dapat dirasakan manfaatnya. Karena itu, kolaborasi antara LBH FERADI, FERADI WPI, dan Subur Jaya Lawfirm harus diwujudkan dalam kerja nyata, khususnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses dan pendampingan hukum,” tegasnya.

Donny menambahkan bahwa target pemberian bantuan hukum kepada 500 masyarakat pada tahun 2026 diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh jajaran untuk membangun sistem kerja yang solid dan berkelanjutan.

“Keadilan tidak cukup hanya dibicarakan. Keadilan harus diperjuangkan melalui tindakan, pendampingan, dan keberanian untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Itu yang harus menjadi semangat kita bersama,” pungkas Donny.

Selain jajaran pengurus dan anggota organisasi, hadir pula Tony dan Eddy Muliawan dari PT JeTaa Plastic Indonesia, yang disebut memiliki rencana untuk bergabung dengan FERADI WPI.

Pertemuan berlangsung dalam suasana informal dengan agenda diskusi mengenai rencana kerja organisasi dan kolaborasi layanan bantuan hukum. Kegiatan juga disertai santap siang bersama di First Crack Coffee.

Target pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada 500 masyarakat menjadi salah satu bagian dari rencana kerja LBH FERADI (Federasi Rakyat Indonesia) pada tahun 2026.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan akses pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kolaborasi sumber daya antara LBH FERADI, OA FERADI WPI, dan Subur Jaya Lawfirm.

Baca Juga  Permasalahan Tanah Ibu Sunarti di Gondoriyo Semakin Terang, Kolaborasi FERADI WPI Hasilkan Kesepakatan

Melalui pertemuan tersebut, para peserta membahas arah kerja sama dan peran masing-masing pihak dalam mendukung program bantuan hukum yang telah ditargetkan. Kehadiran Andika dan sejumlah pengurus organisasi turut menjadi bagian dari kegiatan koordinasi tersebut.

Dengan adanya penguatan kolaborasi tersebut, LBH FERADI (Federasi Rakyat Indonesia) menargetkan program bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan, dengan target sebanyak 500 penerima bantuan hukum selama tahun 2026.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *