Donny Andretti Angkat Sukindar sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Dorong Penguatan Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menetapkan Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI periode 2026–2030. Penetapan tersebut disampaikan dalam komunikasi yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) dan diumumkan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026).

Pengangkatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi FERADI WPI. Salah satu fokus yang disampaikan dalam kesempatan itu adalah pengembangan program bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu di berbagai daerah di Indonesia.

Sukindar diketahui juga menjabat sebagai Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Selain itu, ia tercatat aktif di sejumlah organisasi, di antaranya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, Bidang Hukum Senkom Mitra Polri Jawa Tengah, Bidang Hukum Senkom Mitra Polri Kota Semarang, Bidang Hukum LDII DPD Kota Semarang, Ketua LDII PC Kecamatan Ngaliyan, Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), serta Wakil Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI).

Dalam keterangannya, Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa penguatan kepengurusan diharapkan dapat meningkatkan sinergi organisasi dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Tantangan penegakan hukum saat ini membutuhkan kebersamaan seluruh elemen profesi advokat dan paralegal. Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan kontribusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi masyarakat,” ujar Donny.

Sementara itu, Sukindar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menyatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan berupaya memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum serta mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Baca Juga  Pimpinan Redaksi KawanJariNews.com Sampaikan Ucapan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Menurut Sukindar, bantuan hukum memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga mengutip tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Selain itu, Sukindar menilai pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sebagaimana prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Pembentukan dan penguatan struktur organisasi pada lembaga profesi advokat merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas organisasi dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Program bantuan hukum juga merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang tidak mampu memperoleh pendampingan hukum secara mandiri.

Dengan pengangkatan Sukindar sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI periode 2026–2030, organisasi berharap program bantuan hukum dan penguatan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Pelaksanaan berbagai program tersebut selanjutnya akan menyesuaikan dengan kebijakan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *