Rektor UNKAHA / Universitas Karya Husada Semarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom., Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030. Pelantikan berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No.10–12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat serta pengurus daerah organisasi advokat FERADI WPI. Penetapan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan didasarkan pada Surat Keputusan DPP FERADI WPI Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026.

Dalam rangkaian acara, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan serta plakat organisasi kepada Prof. Fery Agusman.

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin, menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas resmi organisasi kepada Prof. Fery Agusman sebagai bagian dari pengukuhan dalam struktur organisasi.

Puncak prosesi pelantikan ditandai dengan pengalungan slempang DPP FERADI WPI oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., kepada Prof. Fery Agusman sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.

“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan bahwa arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Temuan Medis Ungkap Cedera Kepala Berat pada Advokat Ade Rojali, Tim FERADI WPI Ajukan Evaluasi Konstruksi Pasal

Ia menambahkan bahwa Dewan Pertimbangan memiliki fungsi strategis dalam memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan organisasi, khususnya terkait advokasi, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas advokat dan paralegal.

Donny juga menyampaikan bahwa penguatan struktur organisasi tersebut berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab menjalankan pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Advokat. Selain itu, organisasi advokat juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurutnya, organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.

Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang diharapkan dapat memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang Terima Kunjungan Jhon Sambo Anggota FERADI WPI dari Banyuwangi: Bahas Kolaborasi dan Penguatan PBH

“Kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan akademisi menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas dan terstruktur,” ujarnya. 

Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi di tingkat pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. Kehadiran unsur akademisi dalam struktur organisasi juga diharapkan dapat memperkuat integrasi antara pengembangan keilmuan di perguruan tinggi dan praktik profesi advokat di lapangan.

DPP FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *