Perkuat Struktur Organisasi, DPP FERADI WPI Tunjuk Prof. Fery Agusman Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Periode 2026–2030

banner 468x60

KawanJariNews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat & Paralegal – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menetapkan Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. sebagai Ketua Dewan Pertimbangan organisasi untuk masa bakti 2026–2030 melalui Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari upaya penguatan struktur organisasi di tingkat pusat.

Menurut Donny Andretti, keberadaan Dewan Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan masukan strategis bagi organisasi dalam menjalankan fungsi advokasi, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas advokat dan paralegal.

“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan bahwa arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP FERADI WPI Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang menetapkan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan untuk periode 2026–2030.

Donny Andretti menambahkan bahwa penguatan struktur organisasi ini juga berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Advokat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa organisasi juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga  Pemblokiran Rekening Wajib Pajak: Langkah Kritis atau Hambatan Ekonomi?

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut Gaya M. Taufan, organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah mendapatkan pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.

Donny Andretti menyatakan bahwa keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.

Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan diharapkan dapat memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Ia menilai kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan akademisi menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas dan terstruktur.

DPP FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *