FERADI WPI Berikan Beasiswa dan Potongan Biaya dalam Penyumpahan Advokat Maret 2026 di Pengadilan Tinggi Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Organisasi advokat FERADI WPI akan melaksanakan penyumpahan advokat pada Maret 2026 di Pengadilan Tinggi Semarang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan kebijakan internal berupa pemberian beasiswa penuh dan potongan biaya kepada sejumlah peserta.

Penyumpahan advokat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026 dan diperuntukkan bagi anggota FERADI WPI yang berdomisili sesuai KTP wilayah Provinsi Jawa Tengah. Proses ini merupakan tahapan akhir setelah peserta mengikuti dan dinyatakan lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) serta UPA (Ujian Profesi Advokat).

Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang diberi kepercayaan oleh Ketua Umum FERADI WPI untuk mengatur pelaksanaan PKPA, UPA, dan penyumpahan advokat, menyampaikan bahwa seluruh berkas calon advokat telah diajukan dan diverifikasi oleh pihak Pengadilan Tinggi Semarang.

“Penyumpahan Advokat FERADI WPI akan dilaksanakan bulan Maret 2026 di Pengadilan Tinggi Semarang. Pihak Pengadilan Tinggi Semarang telah menerima dan memverifikasi berkas calon-calon advokat yang diajukan organisasi,” ujar Eko kepada awak media.

Dalam pelaksanaan penyumpahan kali ini, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., disebut memberikan dukungan langsung kepada peserta. Dukungan tersebut berupa pemberian sejumlah toga advokat kepada beberapa peserta serta pemberian beasiswa penuh bagi sebagian peserta yang mengikuti proses sumpah advokat.

“Dalam penyumpahan kali ini, Ketua Umum memberikan cindera mata pengharagaan berupa toga advokat bagi peserta. Selain itu, ada juga peserta yang memperoleh beasiswa penuh sehingga tidak perlu membayar biaya apa pun,” jelas Eko.

Ia menambahkan, jumlah peserta yang memperoleh beasiswa penuh tergolong signifikan. Selain beasiswa penuh, terdapat pula peserta yang mendapatkan potongan biaya cukup besar. Menurutnya, sebagian peserta hanya dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta kepada organisasi untuk dapat mengikuti proses penyumpahan melalui FERADI WPI.

Baca Juga  DPP FERADI WPI akan mengadakan Pelantikan Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI

“Banyak yang mendapat beasiswa penyumpahan advokat gratis. Ada pula yang mendapat potongan besar dan hanya membayar Rp1,5 juta kepada organisasi untuk mengikuti sumpah advokat melalui FERADI WPI. Itu merupakan kebijakan dari Ketua Umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi dan kebijakan internal organisasi. Ia menuturkan bahwa Ketua Umum FERADI WPI menekankan bahwa orientasi organisasi tidak semata-mata pada aspek finansial, melainkan pada proses pembentukan advokat yang berkualitas dan berintegritas.

“Ketua Umum mengajarkan bahwa uang bukan orientasi utama organisasi. Yang menjadi fokus adalah mencetak dan mengantarkan advokat yang berkualitas serta memiliki integritas dan hati nurani. Oleh karena itu, dalam setiap pelaksanaan PKPA, UPA, maupun penyumpahan advokat, selalu ada peserta yang mendapatkan beasiswa penuh maupun potongan biaya,” kata Eko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat wajib mengikuti pendidikan profesi, lulus ujian, serta diambil sumpahnya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan praktik hukum. Penyumpahan tersebut menjadi syarat formal untuk memperoleh kewenangan menjalankan profesi advokat di Indonesia.

Kebijakan pemberian beasiswa penuh maupun potongan biaya dalam proses penyumpahan menjadi langkah internal organisasi dalam memberikan akses lebih luas kepada calon advokat, khususnya yang membutuhkan dukungan pembiayaan. Di sisi lain, proses administratif tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI menyatakan bahwa pelaksanaan PKPA, UPA, dan penyumpahan advokat akan terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk mendukung kaderisasi advokat melalui kebijakan beasiswa dan bantuan biaya, sebagai bagian dari program pembinaan internal yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *