KawanJariNews.com – SEMARANG – Organisasi advokat FERADI WPI dijadwalkan melaksanakan penyumpahan advokat bagi anggotanya di Pengadilan Tinggi Semarang pada Maret 2026, setelah berkas calon advokat dinyatakan telah diterima dan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
Penyumpahan advokat tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa advokat wajib diambil sumpahnya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.
Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang diberi mandat oleh Ketua Umum FERADI WPI untuk mengatur pelaksanaan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), serta penyumpahan advokat, menyampaikan bahwa agenda tersebut khusus diperuntukkan bagi anggota FERADI WPI yang berdomisili sesuai KTP wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Penyumpahan Advokat FERADI WPI akan dilaksanakan pada bulan Maret 2026 di Pengadilan Tinggi Semarang. Pihak Pengadilan Tinggi Semarang telah menerima dan memverifikasi berkas calon-calon advokat yang diajukan oleh Organisasi Advokat FERADI WPI,” ujar Eko Affandy kepada awak media di Semarang, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pelaksanaan PKPA, UPA, hingga pengajuan berkas untuk proses penyumpahan. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan calon advokat memenuhi persyaratan formal sebelum menjalankan praktik profesi.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Affandy juga menyampaikan bahwa Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., memberikan dukungan kepada peserta penyumpahan. Dukungan tersebut antara lain berupa pemberian toga advokat kepada sejumlah peserta serta beasiswa penuh kepada beberapa calon advokat yang mengikuti penyumpahan.
“Beberapa peserta akan menerima toga advokat dari Ketua Umum, dan ada juga peserta yang mendapatkan beasiswa penuh sehingga tidak dikenakan biaya dalam proses tersebut,” tambah Eko.
Penyumpahan advokat merupakan tahapan penting dalam proses menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi, advokat berhak menjalankan praktik hukum dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Pelaksanaan penyumpahan di wilayah Jawa Tengah ini menjadi bagian dari upaya FERADI WPI dalam memfasilitasi anggota yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan ujian profesi. Dukungan berupa pemberian toga dan beasiswa dinilai sebagai bentuk motivasi serta dorongan bagi kader advokat baru untuk menjalankan profesi secara profesional dan berintegritas.
FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan proses kaderisasi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga standar profesionalisme dalam setiap tahapan, mulai dari pendidikan, ujian, hingga penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.










