KawanJariNews.com – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar sekitar Rp1,609 triliun hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Informasi tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), saat memaparkan laporan keuangan BGN yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemaparannya, Agustina menjelaskan bahwa nilai tunggakan tersebut merupakan kewajiban pembayaran atas sejumlah kegiatan yang secara teknis telah selesai dilaksanakan pada 2025, namun belum dapat dibayarkan karena proses administrasi dan mekanisme penganggaran pemerintah.
Tunggakan tersebut mencakup berbagai jenis belanja kepada pihak ketiga, di antaranya belanja bahan, sertifikasi, jasa konsultan, jasa sewa, honor narasumber, publikasi, event organizer (EO), layanan informasi, utang kepada Universitas Pertahanan (Unhan), perjalanan dinas, hingga kewajiban kepada sektor perbankan. Salah satu komponen terbesar berasal dari belanja jasa publikasi dan layanan informasi dengan nilai sekitar Rp330 miliar.
Selain itu, BGN juga mencatat adanya tunggakan lain seperti belanja bahan sekitar Rp16,1 miliar, sertifikasi sekitar Rp111 miliar, utang kepada Universitas Pertahanan sekitar Rp7,3 miliar, perjalanan dinas sekitar Rp84 juta, serta kewajiban kepada perbankan sekitar Rp100 miliar. Seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari total kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Agustina menjelaskan bahwa angka tersebut telah melalui proses koreksi neraca berdasarkan hasil verifikasi internal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Di samping kewajiban yang telah diakui, masih terdapat potensi tagihan sekitar Rp743 miliar yang belum dapat dicatat sebagai utang karena masih menunggu kelengkapan dokumen dan proses konfirmasi sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menurut BGN, penyelesaian tunggakan direncanakan menggunakan alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026. Namun, realisasi pembayaran masih bergantung pada proses evaluasi dan persetujuan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Keuangan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam rapat tersebut, Agustina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Ia menegaskan BGN berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Besarnya nilai tunggakan menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan laporan keuangan BGN karena menyangkut hubungan kontraktual pemerintah dengan berbagai penyedia barang dan jasa. Keterlambatan pembayaran berpotensi memengaruhi arus kas mitra kerja pemerintah, khususnya perusahaan penyedia jasa konsultan, publikasi, event organizer, penyedia bahan, serta lembaga pendidikan yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Di sisi lain, penyelesaian kewajiban tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara agar setiap pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun hasil audit.
Komisi IX DPR RI menjadikan pemaparan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Badan Gizi Nasional. Hingga rapat berakhir, BGN menegaskan seluruh tunggakan kepada pihak ketiga ditargetkan dapat diselesaikan melalui mekanisme anggaran Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh tahapan verifikasi, audit, dan persetujuan administrasi dari instansi terkait diselesaikan.
















