Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online Naik 260 Persen, OJK Minta Bank Perkuat Pengawasan

banner 468x60

KawanJariNews.c0m – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA) perjudian sepanjang 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut peningkatan tersebut mencapai 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi itu mendorong OJK meminta industri perbankan memperkuat sistem pengawasan transaksi dan mitigasi risiko untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan dalam aktivitas perjudian daring.

Dalam pemaparannya pada forum bersama industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan, Dian menjelaskan bahwa indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025. Pada Januari 2026, persentasenya masih berada di level 35,28 persen, menunjukkan aktivitas yang masih relatif tinggi.

Menurut OJK, perkembangan tersebut mencerminkan semakin kompleksnya modus operandi perjudian daring yang memanfaatkan sistem keuangan digital. Pelaku disebut menggunakan berbagai instrumen pembayaran, seperti rekening bank, dompet elektronik, hingga aset kripto, untuk menyamarkan aliran dana hasil aktivitas ilegal.

Selain itu, praktik penggunaan rekening pihak lain atau money mule juga dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya penelusuran transaksi. Rekening tersebut kerap digunakan sebagai penampung sementara sebelum dana dipindahkan ke rekening lain atau ke luar negeri.

Untuk merespons kondisi tersebut, OJK menegaskan telah memperkuat pengawasan melalui penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

Regulator juga meminta perbankan meningkatkan penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang memiliki profil risiko tinggi, termasuk melakukan pemantauan terhadap pola transaksi yang tidak wajar.

Baca Juga  PN Lampung Timur Jadwalkan Sidang PK M. Umar, Kuasa Hukum Donny Andretti Dipanggil Resmi

Data OJK menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, industri perbankan telah menolak hubungan usaha terhadap sekitar 2,8 juta calon nasabah dan mengakhiri hubungan usaha dengan sekitar 51.200 nasabah yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian daring berdasarkan proses penilaian risiko.

Selain itu, berdasarkan tindak lanjut rekomendasi Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komite TPPU), perbankan juga melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi. Hingga Mei 2026, tercatat 32.453 rekening telah diblokir, sementara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkat.

OJK menilai penanganan perjudian daring memerlukan koordinasi lintas sektor karena pelaku kerap memanfaatkan teknologi digital, pergantian domain situs secara cepat, penggunaan server di luar negeri, serta berbagai instrumen pembayaran elektronik untuk menghindari pengawasan.

Di sisi lain, regulator juga mengidentifikasi perlunya peningkatan integrasi data antarlembaga guna mempercepat deteksi transaksi mencurigakan. OJK menyatakan tengah mengembangkan pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendukung pengawasan rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Selain penguatan pengawasan, OJK mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan rekening bank maupun memberikan akses rekening kepada pihak lain karena berpotensi dimanfaatkan dalam tindak pidana, termasuk perjudian daring, penipuan, maupun pencucian uang.

Catatan Redaksi: Data mengenai peningkatan LTKM terkait tindak pidana asal perjudian, jumlah calon nasabah yang ditolak, penghentian hubungan usaha, serta jumlah rekening yang diblokir dalam pemberitaan ini merujuk pada paparan resmi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam forum pembahasan penguatan pengawasan sektor perbankan terhadap aktivitas perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  OJK Catat 17.105 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal, Modus Penipuan Bergeser ke Tugas Menonton Drama hingga IPO Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *