KawanJariNews.com – JAKARTA – Isu dugaan pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan kebenaran informasi mengenai dugaan pengadaan tersebut karena mengaku belum memperoleh data maupun dokumen resmi yang dapat memverifikasi informasi yang beredar.
Mufti Anam menyampaikan bahwa isu mengenai pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun telah menjadi pembahasan di ruang publik. Namun, menurutnya, hingga rapat berlangsung belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memastikan asal-usul data, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, maupun instansi yang bertanggung jawab atas program tersebut.
Dalam forum rapat kerja, Mufti juga mempertanyakan jenis dan spesifikasi kipas angin yang dimaksud serta alasan besarnya nilai anggaran yang dikaitkan dengan pengadaan tersebut. Ia menilai informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengadaan kipas angin sebagaimana isu yang berkembang bukan merupakan program maupun pengadaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi. Karena itu, kementeriannya tidak memiliki data teknis ataupun dokumen yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan pengecekan harga kipas angin industri melalui platform perdagangan elektronik sebagai gambaran umum. Dari hasil pengecekan tersebut, terdapat produk kipas angin industri dengan kisaran harga sekitar Rp11 juta per unit. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan konfirmasi mengenai adanya proyek pengadaan tertentu maupun spesifikasi barang yang dikaitkan dengan isu yang sedang dipertanyakan DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Mufti Anam mendorong agar setiap program pengadaan yang berkaitan dengan koperasi memiliki sistem informasi yang terbuka sehingga masyarakat, DPR, maupun lembaga pengawas dapat mengakses data mengenai jenis barang, nilai anggaran, penyedia, serta pelaksanaan program secara transparan.
Ferry menyambut baik usulan peningkatan transparansi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi tengah mengembangkan sistem informasi manajemen untuk mendukung pengelolaan program koperasi secara lebih terdokumentasi dan mudah dipantau. Namun, pengembangan sistem tersebut tidak berkaitan dengan isu dugaan pengadaan kipas angin yang dipertanyakan dalam rapat.
Isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran dalam program pemerintah yang bernilai besar. Hingga rapat kerja berlangsung, belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan pemerintah yang dapat mengonfirmasi adanya pengadaan tersebut beserta nilai, jumlah unit, spesifikasi teknis, maupun mekanisme pelaksanaannya.
Perbedaan antara informasi yang beredar di ruang publik dengan data resmi pemerintah menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, memudahkan pengawasan oleh DPR dan masyarakat, serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Rapat kerja Komisi VI DPR RI belum menghasilkan kesimpulan bahwa pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun benar-benar telah dilaksanakan. Pembahasan masih berada pada tahap permintaan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Kementerian Koperasi menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan merupakan program kementeriannya, sementara DPR meminta adanya penjelasan yang didukung data dan dokumen resmi agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya.












