KawanJariNews.com – JAKARTA – Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). RUU tersebut dinilai sebagai instrumen hukum yang dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008, namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang. Pembahasan yang belum selesai memunculkan perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi, pegiat antikorupsi, dan masyarakat, yang menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Perhatian terhadap RUU tersebut kembali meningkat setelah munculnya penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dan emas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang memunculkan kembali pembahasan mengenai pentingnya instrumen hukum yang mengatur perampasan aset hasil kejahatan.
Ahli hukum Hibno Nugroho menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan payung hukum yang dapat memperkuat proses pengembalian aset hasil tindak pidana. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi negara untuk melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep yang berkembang, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang ditentukan. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembuktian asal-usul kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah oleh pemiliknya berdasarkan mekanisme yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang apabila disahkan.
Di sisi lain, pembahasan RUU masih berlangsung di DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia juga membantah informasi yang menyebut RUU tersebut telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, serta menyebut informasi tersebut tidak benar.
Meski demikian, pembahasan RUU masih menghadapi sejumlah isu yang memerlukan pendalaman. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset agar tetap sesuai dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, proses penyitaan aset selama ini tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perampasan aset secara tetap pada umumnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
RUU Perampasan Aset dinilai sejumlah pihak dapat menjadi pelengkap terhadap regulasi yang telah ada apabila nantinya disahkan. Namun demikian, substansi pengaturannya masih menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif sehingga belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih akan berlanjut di DPR bersama pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan bentuk akhir regulasi yang diharapkan mampu mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana.













