Reformasi Bea Cukai Diberi Batas hingga September 2026, Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah menetapkan September 2026 sebagai batas waktu penyelesaian reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan tenggat tersebut dilakukan di tengah evaluasi terhadap kinerja lembaga yang masih dihadapkan pada persoalan pengawasan impor, tata kelola organisasi, serta dugaan pelanggaran di sektor kepabeanan.

Batas waktu tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembenahan DJBC dilakukan secara menyeluruh. Reformasi yang berlangsung mencakup aspek kelembagaan, sistem pengawasan, integritas aparatur, hingga efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Selama proses evaluasi, pemerintah akan menilai sejumlah indikator, di antaranya tingkat kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan barang impor dan ekspor, pencapaian penerimaan negara, transparansi pelayanan, serta penguatan sistem pengawasan internal. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap DJBC setelah September 2026.

Di tengah proses pembenahan tersebut, pemerintah masih menemukan indikasi praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang impor di bawah nilai sebenarnya serta dugaan impor ilegal. Temuan itu menunjukkan persoalan pengawasan belum sepenuhnya terselesaikan meskipun sebelumnya telah dilakukan pergantian pejabat di sejumlah unit kerja.

Menurut Purbaya, evaluasi tidak hanya difokuskan pada pergantian personel, tetapi juga menyasar sistem kerja, tata kelola organisasi, serta mekanisme pengawasan internal. Pemerintah juga menyatakan akan membandingkan hasil reformasi dengan standar kepabeanan internasional sebagai bagian dari proses penilaian.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya disebut sempat mengusulkan pembubaran DJBC sebagai salah satu opsi apabila pembenahan tidak berjalan sesuai harapan. Namun, pemerintah memutuskan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada DJBC untuk menyelesaikan reformasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Serukan Persatuan Nasional dan Kemandirian Bangsa dalam Arahan kepada Seluruh Kepala Daerah

Apabila hasil evaluasi menunjukkan perbaikan yang tidak signifikan, pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan, termasuk perubahan mekanisme pengawasan kepabeanan. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah penggunaan jasa perusahaan inspeksi internasional sebagaimana pernah diterapkan pemerintah pada periode sebelumnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas barang, pemungutan bea masuk dan cukai, serta perlindungan terhadap perdagangan yang sesuai ketentuan. Karena itu, hasil reformasi yang sedang berlangsung dinilai akan berpengaruh terhadap sistem pengawasan perdagangan dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

Hingga saat ini, proses reformasi masih berlangsung dan akan dievaluasi hingga September 2026. Pemerintah menyatakan hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *